Ngawur, Keponakan Disuruh Jualan Sabu Oleh Pamannya

Bangkalan,Mediarepublikjatim.com-Penjualan barang haram oleh pemuda berinisial (SA) asal Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, berakhir di tangan petugas. Dia diringkus apar at kepolisian saat menyimpan sabu di rumahnya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, kejadian itu bermula saat petugas mendapatkan laporan masyarakat tentang peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menggeledah rumah pelaku.“Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima lalu kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka,” tuturnya, Kamis (4/8/2022).

Wiwit menyebutkan, dari pengakuan pelaku, ia menjalankan bisnis haram tersebut karena diiming-imingi upah oleh pamannya. Sehingga, ia mengikuti pamannya menjual sabu ke seluruh wilayah di Bangkalan.“Jadi pelaku mengedarkan sabu karena disuruh oleh pamannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

Ia mengatakan, saat digeledah petugas menemukan 8 klip sabu berbagai ukuran yang disimpan di bawah tempat tidur pelaku. Dari penemuan tersebut, total sabu yang berhasil diamankan petugas yakni sebanyak 12,04 gram.“Total sabu yang berhasil diamankan petugas yakni 12,04 gram dari bawah kasur pelaku,” ungkapnya.

Pelaku juga mengaku, belasan gram barang haram tersebut milik pamannya yang dititipkan ke SA untuk dijual kembali. Kini SA harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Kami masih dalami kasus tersebut, dari mana barang itu berasal, penyuplainya dan lainnya untuk mengungkap pelaku lain,” pungkasnya,(lt)