Pelantikan Empat Perangkat di Lakukan di Balai Agung Desa Boyolangu Tulungagung

Tulungagung,Mediarepublikjatim.com-Telah di adakan pelantikan empat perangkat hasil penjaringan bulan Mei kemarin. Keempat perangkat tersebut dengan jabatan tiga Kasun yaitu Sanfira Azanti (Kasun Boyolangu), Bayu Putra Kuncara (Kasun Dadapan), dan Yuli Astuti (Kasun Maron) sedang satu Kasi pelayanan yaitu saudari Melia Eka Riyanti. senin,(6/6/2022)

Dengan disertakannya penyerahan Surat keputusan kepala Desa kepada keempat perangkat tersebut yang di sertai saksi dari ketua BPD dan ketua LPM. "Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut Camat Boyolangu beserta Sekcam, Kapolsek Boyolangu beserta Kanit dan jajaranya, Danramil Boyolangu beserta jajaranya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BPD, LPM, dan Ibu-ibu PKK.

Dalam acara pelantikan tersebut kepala Desa Boyolangu Anang Rahyudi menyampaikan, harapannya kedepan bisa kembali normal lagi, dan saya sudah menjalankan tugas saya ini yang masih ditangani inspektorat tinggal hasilnya saja bisa memuaskan. Perangkat dapat bekerja sesuai tupoksinya mampu menjalankan pekerjaannya bisa memberikan pelayanan yang baik kemasyarakat desanya untuk bisa lebih maju lagi," harapannya. 

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab," tegasnya.

Isi dalam surat keputusan kepala Desa yang disampaikan diantaranya yaitu : 

-Memutuskan dan menetapkan pengangkatan perangkat desa tempat dan tanggal lahir di Tulungagung dengan pendidikan terakhir SMA. 

- Dengan masa jabatan perangkat desa mulai diangkatnya sampai usia 60 tahun. 

- Diberikan hak menerima penghasilan tetap setiap bulan, dan juga menerima tunjangan serta menerima hasil lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

- Perangkat desa dapat diberhentikan apabila melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan. ** (edr)