Surabaya,Mediarepublikjatim.com- Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengaturan skor Liga 3. Polisi telah menahan empat tersangka dan 1 masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)."Dilansir awak Media, Rabu (16/3/2022), keempat tersangka yang telah ditahan adalah BS (55), DYP (33), FA (47), dan IAH. Sedangkan satu tersangka yang berstatus DPO adalah HP.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan kasus pengaturan skor ini terjadi pada pertandingan Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan Gresik Putra vs Persema. Laga ini berlangsung pada 14 dan 15 November 2021."Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kejadian mafia bola, tindak pidana suap pada pertandingan Liga 3 Jatim di Malang antara Gresik Putra FC melawan NZR Sumbersari dan Gresik Putra melawan Persema Malang, pada 14 dan 15 November 2021 di Kota Malang," kata Dirmanto, Rabu (16/3).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan modus dalam kasus pengaturan skor ini. Modus itu, kata Totok, yakni dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan meminta sejumlah pemain mengalah pada pertandingan yang diminta."Modusnya adalah pengaturan skor agar Gresik Putra mengalah pada dua pertandingan tadi, yaitu NZR Sumbersari dan Persema Malang. Dengan menghubungi Saudara ZAH dan menghubungi beberapa pemain, salah satunya adalah pemain berinisial HPS. Dengan menjanjikan uang Rp 30 juta kepada pemain," kata Totok.(wahyudi)