Larangan Mudik Di Surabaya,Lakukan Penyekatan 13 Lokasi.

SURABAYA,Mediarepublikjatim.com-Pemerintah Kota Surabaya bersama Polri dan TNI akan laksanakan penyekatan dan pengawasan pada 13 lokasi yang sudah ditentukan selama masa larangan mudik, mulai 6 -17 Mei 2021 mendatang,"Langkah ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442, Rabu (5/5/2021).

AKBP Teddy Cahndra, S.I.K, M.Si Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, mengatakan, tujuan penyekatan ini yaitu untuk menjamin rasa aman warga masyarakat Kota Surabaya dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021, serta terhindar dari wabah Covid-19, agar tidak adanya klaster-klaster baru."Selain itu juga terwujudnya situasi dan kondisi trantibum (ketenteraman dan ketertiban umum) yang aman, kondusif dan terkendali.

Dalam penyekatan atau larangan untuk mudik kali ini, untuk menjamin rasa aman warga masyarakat Kota Surabaya dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021, serta terhindar dari wabah Covid-19, agar tidak adanya klaster-klaster baru,"terangnya.

Pengawasan pada lokasi yang sudah ditentukan. Untuk meminimalisir pergerakan masyarakat atau warga dengan cara memberikan imbauan untuk tidak mudik atau berpergian keluar Kota Surabaya."Dan bilamana ada masyarakat yang nekat untuk mudik, dengan memakai kendaraan pribadi, kita arahkan untuk putar balik dan kembali. Bilamana memakai kendaraan seperti trevel, kita akan tindak dengan tegas, akan kita berikan surat tilang untuk kendaraannya, dan untuk pengemudi maupun penumpangnya, akan kita lakukan tes rapid, dan kita lakukan isolasi,"tegasnya.

Target pelaksanaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H adalah kendaraan selain plat L (luar Kota Surabaya) yang bertujuan akan keluar atau masuk ke Kota Surabaya, kemudian orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan Perwali Kota Surabaya yang berlaku, dan warga di luar KTP Surabaya yang mempunyai tujuan selain untuk bekerja atau kepentingan kedaruratan."Dalam pelaksanaan penyekatan larangan mudik kali ini, Polrestabes mengerahkan personel gabungan dalam kegiatan penyekatan larangan mudik Surabaya kali ini.

Berikut 13 titik penyekatan di Kota Surabaya yang akan dijaga petugas gabungan selama 6-17 Mei 2021 mendatang, Terminal Benowo (Polsek Pakal), Terminal Osowilangon (Polsek Benowo), Exit Tol Masjid Al Agung (Polsek Jambangan), Depan PMK Sier (Polsek Tenggilis Mejoyo), Eks Pasar Karang Pilang (Polsek Karangpilang), Exit Tol Gunungsari-Malang (Polsek Wiyung), Exit Tol Gunungsari - Gresik (Polsek Wiyung), SP3 Driyorejo- Lakarsantri (Polsek Lakarsantri), Depan Cito Dishub Surabaya (Polsek Gayungan), Exit Tol Simo Surabaya (Polsek Sukomanunggal), Exit Tol Satelit (Polsek Sukomanunggal), Rungkut Manunggal (Polsek Rungkut), Merr Gunung Anyar (Polsek Rungkut),"pungkasnya.(nug)