Menegaskan Komitmennya Polres Ngawi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Kendaraan Disita 1 Bulan

NGAWI,Mediarepublikjatim.com-Polres Ngawi,Jawa Timur,menegaskan komitmennya dalam menindak pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), atau yang dikenal sebagai knalpot brong, yang kerap meresahkan masyarakat.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi melalui metode hunting system, yakni patroli aktif yang memungkinkan petugas menghentikan dan menindak langsung pelanggar di lapangan.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan knalpot brong akan dikenai tilang manual dan disita selama satu bulan penuh.

“Penindakan terhadap knalpot brong adalah atensi khusus dari kami. Bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tapi juga menyangkut kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Setelah menjalani sidang, pelanggar diperbolehkan mengganti knalpot sesuai standar pabrikan. Namun kendaraan tetap ditahan selama satu bulan sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran hukum.

“Tidak bisa langsung diambil. Harus ditahan satu bulan. Ini demi menimbulkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas,” tambah AKBP Charles.

Penindakan dilakukan secara selektif, hanya terhadap pelanggaran yang nyata ditemukan di lapangan. Untuk razia gabungan dengan instansi lain, pola operasi akan disesuaikan dengan situasi serta kesepakatan lintas lembaga.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot secara ilegal karena selain melanggar aturan, juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami mengimbau masyarakat kembali menggunakan knalpot standar pabrikan. Modifikasi yang tidak sesuai aturan justru merugikan orang lain dan diri sendiri,” tegasnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Ngawi, di bawah pimpinan AKP Yuliana Plantika, dalam menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di wilayah Kabupaten Ngawi.(limbad)