Enam Komplotan Curanmor Diamankan Polres Mojokerto

MOJOKERTO,Mediarepublikjatim.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di empat lokasi berbeda. Enam orang pelaku berhasil diamankan, satu diantaranya sudah divonis pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, para pelaku beraksi dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci palsu atau kunci T, bahkan ada yang dilakukan dengan kekerasan. “Motifnya untuk memiliki dan menjual kembali kendaraan hasil curian,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit Yamaha Vixion nopol S 3481 NAD, satu unit Honda Vario merah, dua unit Honda CBR 150 CC warna hitam, sebuah pedang, kunci T beserta lima anak kuncinya, serta dua unit handphone milik tersangka.

Selain itu juga diamankan helm, jaket, pakaian, hingga surat-surat kendaraan atas nama korban. Enam pelaku kini ditahan di Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini masih dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada lokasi kejadian lain maupun jaringan penadah yang terlibat.“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.(gian/pgh)