Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa,Kepala Desa Sumber Ariswanto Dilaporkan ke Polres Batu

Kabupaten Malang,Mediarepublikjatim.com --  Kepala Desa Sumberagung,Kec.Ngantang Sdr.Sumber Ariswanto dilaporkan ke Polres Batu oleh Perwakilan Paguyuban Masyarakat Sumberagung. Dugaan tindak pidana penggunaan dana desa,membangun sebuah pendopo Makam Karaeng Galesong di wilayah Desa Sumberagung tanpa melakukan rapat atau musyawarah dengan warga desa terlebih dahulu.

Penggunaan dana desa tanpa transparansi dan partisipasi warga desa jelas dapat menimbulkan berbagai masalah,seperti penyalahgunaan wewenang dan ketidakpuasan warga desa.Oleh karena itu, penting bagi kepala desa untuk menjalankan proses pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Selain itu,diketahui terdapat pengecetan gapura desa yang semula dilakukan dengan dana pribadi salah satu warga,namun kemudian dalam pengakuannya Sdr.Sumber Ariswanto  diklaim sebagai kegiatan desa dan dananya diduga telah diganti dari kas desa senilai Rp.6000.000 (enam juta rupiah) tanpa kejelasan prosedur administratif dan legalitas.

Belum cukup sampai  disitu saja menurut yang melaporkan masih ada indikasi lain yang perlu dicermati,yakni adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Sdr.Sumber Ariswanto yaitu terkait pemanfaatan tanah aset desa (tanah bengkok),yang dibuka dan digunakan sebagai akses jalan selebar kurang lebih 3-4 meter dengan panjang kisaran 60 meter,semata-mata untuk memenuhi kepentingan pribadi, sebagai bagian dari janji politik pribadi.Padahal,tanah tersebut bukan merupakan  fasilitas umum (fasum) yang telah direncanakan dalam musyawarah desa maupun dokumen perencanaan pembangunan desa.Tindakan tersebut patut diduga merupakan pelanggaran terhadap asas tata kelola pemerintqhan desa yang transparan dan akuntabel,serta dapat menimbulkan kerugian bagi aset desa secara jangka panjang.

Dalam konteks ini,jelas tindakan Kepala Desa Sumberagung,Kecamatan Ngantang tersebut patut diduga telay memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi,dalam hal :Penyalahgunaan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.Mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah(dalam hal ini dana desa) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Undang-Undang No 20 Tahun 2001.

Pengaduan Masyarakat ini sengaja dibuat demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih,jujur dan akuntabel serta untuk memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan kewenwangan yang dilakukan oleh pejabat publik.

Sehubungan tindakan  yang diduga penyalahgunaan dana desa oleh seorang Kepala Desa Sumberagung harapan warga Kapolres Batu beserta jajarannya agar melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap Sdr.Sumber Ariswanto atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, kapasitasnya sebagai Kepala Desa Sumberagung.

Guna mengamankan seluruh dokumen pengunaan dana desa,termasuk RKPDes,APBDes,dan SPJ kegiatan pembangunan pendopo makam dan pengecetan gapura untuk diaudit secara menyeluruh juga menyampaikan hasil proses hukum secara terbuka,profesional,objektif dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum di tengah  masyarakat.(Tim Investigasi)