BOJONEGORO,Mediarepublikjatim.com-Sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal atau setara dengan nilai Rp12,6 miliar dimusnahkan. Barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari 30 kali penindakan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, menyampaikan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai, dan pemusnahannya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
“BKCHT ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil 30 kali penindakan Bea Cukai Bojonegoro selama Januari hingga Juli 2025, sebanyak 8.521.924 batang rokok dengan nilai Rp12,6 miliar. Dari 30 penindakan tersebut, satu perkara sudah P21 dan siap disidangkan,” ungkap Iwan, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, pemusnahan ini bertujuan menciptakan iklim perdagangan yang sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, serta mendukung keberlangsungan industri dan hilirisasi tembakau.
Namun demikian, Iwan menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan Bea Cukai sendiri. Wilayah pengawasan Bea Cukai Bojonegoro mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, yang memiliki banyak jalur transportasi seperti Jalur Pantura, Jalur Tengah, hingga Jalur Selatan. Kondisi ini membuat daerah tersebut rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal.
“Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, hingga masyarakat sangat penting untuk menggempur peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menambahkan bahwa partisipasi masyarakat memegang peranan besar dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ia menyebut Jawa Timur menjadi penyumbang penerimaan cukai rokok terbesar di Indonesia.
“Di Jawa Timur sendiri, penerimaan negara dari cukai rokok mencapai sekitar Rp138 triliun, belum termasuk pajak lainnya,” kata Untung.
Pendapatan dari cukai tersebut, lanjutnya, dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah. “Manfaatnya kembali ke masyarakat, dengan alokasi 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan, dan 10 persen untuk penegakan hukum,” pungkasnya.(im/pgh)