BONDOWOSO,Mediarepublikjatim.com-Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur. Pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah
Kasus ini mencuat ke publik setelah video kekerasan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, insiden tragis itu terjadi pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. TKP di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari.
“Korban dijemput paksa dari rumahnya, lalu dibawa ke lokasi kejadian dan dianiaya secara brutal oleh para pelaku,” jelasnya, Senin (28/7/2025).
Motif di balik aksi kekerasan ini terbilang sepele. Para pelaku merasa tersinggung karena korban mengenakan hoodie yang sama dengan yang mereka beli secara daring.
Rasa tidak terima itu berubah menjadi kemarahan yang berujung pada aksi kekerasan bersama-sama di lokasi yang jauh dari keramaian.
Korban mengalami luka lebam cukup parah di bagian wajah akibat dipukuli secara bergiliran. Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan tersebut dilakukan secara terencana dengan melibatkan enam orang pelaku, lima di antaranya kini telah diamankan oleh jajaran Polres Bondowoso.
Kelima pelaku yang sudah ditangkap berinisial F (18), AN (16), M (16), ML (16), dan AF (16). Seluruh pelaku merupakan pelajar atau mahasiswa asal berbagai desa di Bondowoso, mulai dari Kecamatan Wonosari, Bondowoso kota, Tamanan, hingga Jambesari.
Sementara satu pelaku lain yang berinisial MR (18), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar hasil visum, beberapa potong pakaian termasuk hoodie berwarna hitam.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario 160, serta tiga telepon genggam yang diduga berisi percakapan atau video terkait tindakan kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak dari lingkungan yang rawan kekerasan dan kenakalan remaja
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pencegahan adalah langkah terbaik agar anak-anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” pungkas Kapolres.(wy/pgh)