Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Pada hari Kamis, tanggal 3 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan operasi penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo. Lokasi yang ditargetkan adalah di Jl. Raya Lingkar Timur, tepatnya di depan sebuah rumah kosong di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria yang kemudian diketahui bernama N BIN C A, kelahiran Sidoarjo, 16 September 1993. Tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini, saat ditangkap, berada dalam keadaan mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti yang signifikan, yaitu 48 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat netto total sekitar 107,136 gram. Rincian berat dari masing-masing bungkus menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan pengemasan dan distribusi narkotika tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang mencakup dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 240.000,-, serta peralatan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang sabu.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial R (DPO) pada tanggal 26 Maret 2025. Tersangka menjelaskan bahwa ia disuruh oleh R untuk mengambil dan mengemas ulang sabu tersebut, yang kemudian akan dijual kepada pembeli dengan imbalan sebesar Rp. 4.000.000,-. Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia telah berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika selama tujuh bulan terakhir dan telah menerima sabu dari R lebih dari sepuluh kali.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan pengakuan tersangka, maka tindakan yang dilakukan oleh N BIN C A dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan sekitarnya.
Dengan demikian, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.Reporter (ars)