Jombang,Mediarepublikjatim.com-Tim investigasi media dan LSM mendatangi Polres Jombang untuk mengkroscek armada PT. Bima Perkasa Energi dengan nomor polisi (Nopol) L 9143 UM yang diduga bermuatan BBM subsidi di halaman parkiran Polres Jombang,setelah tiba di lokasi sekitar pukul 12.51 siang,menemukan BB (barang bukti) tersebut, berupa truk bak kayu Nopol AG 8266 GE yang diduga di gunakan sebagai armada modifikasi pencari BBM subsidi, serta mobil Panther Nopol L 1232 YW yang disinyalir bermodifikasi sebagai alat pencari BBM subsidi,saat ini masih berada di lokasi parkiran Polres Jombang.senin(10/2/2025)
Kehadiran tim investigasi media dan LSM bertujuan untuk melihat proses kepastian hukum dari pihak aparat kepolisian,Tim investigasi media beserta LSM akan mengawal status perkara tersebut hingga berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat dan pengamat hukum Sahlan S.H,. M.H. meminta pihak Satreskrim Polres Jombang untuk segera memanggil beberapa oknum yang diduga terlibat dalam kasus yang sudah berjalan.Beberapa oknum yaitu oknum elyas yang disinyalir sebagai penimbun dan penjual BBM subsidi,serta oknum H Doel yang diduga sebagai bos Pemilik PT BIMA PERKASA ENERGI oknum - oknum yang terlibat di dalam pekerjaan ilegal tersebut.
Harapan besar pihak Satreskrim Polres Jombang tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus permainan BBM solar bersubsidi dan segera melakukan press release, "ungkap pengamat hukum saat menerangkan kepada tim investigasi media. Agar kedepannya masyarakat bisa merasakan peruntukan BBM subsidi yang sudah di tetapkan oleh aturan pemerintah pusat.tegasnya.
Berkaitan dengan pelanggaran hukum yang sudah di lakukan oleh oknum - oknum tersebut, dapat dijerat dengan pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
a). dugaan Pasal 263 KUHP – tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun."Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
b). dugaan Pasal penadahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 480. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal penadahan adalah Pasal 591."Tindak pidana penadahan adalah perbuatan membeli, menjual, atau memperjualbelikan barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.
Unsur-unsur tindak pidana penadahan:Membeli,menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan."menjual,menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan benda."Pelaku penadahan dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
c). dugaan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Jika ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan bermotor atau dokumen perizinan yang tidak sah.
e). Sanksi Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Selain sanksi pidana, Pertamina juga dapat memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi atau pemutusan hubungan usaha (PHU).cetusnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait status hukum kendaraan dan pihak yang diduga ikut serta dalam kasus BBM solar subsidi ini. Tim investigasi media dan LSM akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga selesai.(Tim investigasi media gabungan Jatim)