SURABAYA,Mediarepublikjatim.com-Sebanyak 500 batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi gabungan yang digelar di wilayah Surabaya, Rabu (18/6/2025).
Operasi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, TNI, dan Polri.
Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan di dua toko kelontong yang kedapatan menjual produk tembakau tanpa cukai yang sesuai. Jenis pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah penggunaan pita cukai yang tidak semestinya atau salah peruntukan.
“Ada dua toko yang menjual rokok ilegal. Temuan paling banyak adalah rokok yang salah peruntukan (pita cukai berbeda). Jumlahnya 500 batang,” ungkap I Gusti Agung, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Kamis (19/6/2025).
Gusti menjelaskan, pihaknya akan mendalami temuan ini dengan menyelidiki siapa produsen di balik rokok ilegal tersebut serta bagaimana jalur distribusinya.“Hasil temuan ini akan kami lakukan pendalaman, kami akan cek siapa produsennya dan bagaimana alur pendistribusiannya,” tambahnya.
Bea Cukai Sidoarjo juga berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan larangan konsumsi rokok ilegal. Sinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya juga akan dioptimalkan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
“Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini pemanfaatan DBHCHT untuk sosialisasi kepada masyarakat. Operasi bersama seperti ini akan terus kami lakukan bersama Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Gusti
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan edukasi langsung kepada para pemilik toko kelontong agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami imbau kepada para penjual, karena peredaran rokok ilegal ini biasanya dimulai dari toko kelontong yang banyak tersebar di tengah masyarakat. Kami harap mereka lebih selektif dalam menerima rokok dari para sales,” kata Agnis.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran.
“Masyarakat bisa melaporkan kepada petugas terdekat, baik kepolisian maupun Satpol PP. Atau bisa juga menghubungi kami melalui media sosial resmi Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo,” pungkasnya.(lim)