Surabaya,Mediarepublikjatimcom-Sebanyak 3 orang lanjut usia (lansia) ditetap sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam proses tukar guling atau Ruislag (asset swap) sekitar 17 hektare Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura. Tak tanggung-tanggung, dari hasil tukar guling oleh tiga pelaku, kerugian negara mencapai Rp 114,4 Miliar.
Itupun, para tersangka itu, berinisial tersangka HS (67), Dirut PT. SMIP, tersangka MR (71) mantan kades, dan tersangka MH (76) pensiunan PNS Kantor BPN Kabupaten Sumenep. Cuma Tersangka HS yang masih memungkinkan dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. Sedangkan, dua tersangka lain; Tersangka MH dan MR, tidak dilakukan penahanan, karena atas dasar kemanusiaan menimbang faktor medis kesehatan para tersangka.
Ada yang pakai oksigen tidak bisa bangun di atas tempat tidur. Ada yang pakai kateter sehingga berdasarkan pertimbangan, kita tidak lakukan penahanan," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, ternyata praktik lancung yang dilakukan para tersangka, dilakukan sejak tahun 1997."Lebih lanjut, AKBP Edy Herwiyanto Mereka melakukan proses tukar guling ruislag terhadap tiga aset tanah TKD di tiga lokasi desa Kabupaten Sumenep. Yakni, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, dan Desa Talango, Kecamatan Talango."Edy menerangkan, Tersangka HS melakukan tukar guling tiga aset tanah TKD tersebut, menggunakan sebuah dokumen aset tanah yang seolah-olah asli, padahal palsu.
Dalam proses pembuatan berkas dokumen palsu tersebut, Tersangka HS dibantu oleh Tersangka MH kala itu pejabat berstatus PNS Kantor BPN Kabupaten Sumenep, namun kini telah pensiun."Melalui kewenangannya sebagai petugas Kasi Ukur Kantor BPN kala itu, Tersangka MH membuat dokumen berkas tanah yang bakal digunakan oleh Tersangka HS sebagai objek untuk ditukar guling.
Dan, proses pembuatan berkas tersebut dibuat secara asal. Tersangka MH tidak pernah memeriksa secara langsung atau datang ke lokasi untuk mengukur detail luas tanah tersebut."Dari hasil pemeriksaan Tersangka MH, dia mengakui berwenang sebagai Kasi Ukur BPN Sumenep pada waktu itu. Dia tidak pernah turun ke lapangan," kata Edy.
"Jadi dia hanya di atas meja membuat surat ukur, yang seolah-olah menulis berita acaranya itu, turun ke lapangan, dan mengukur objek itu. Sehingga surat ukur yang digunakan sebagai dasar menerbitkan hak tanah pengganti, adalah palsu," tambahnya
Selain itu, status tanah yang disebut-sebut oleh Tersangka HS sebagai objek pengganti untuk tukar guling, ternyata merupakan milik warga yang tidak pernah merasa menjual tanah tersebut."Kami telusuri, ternyata dari akta jual belinya itu, tidak teregistrasi, artinya tidak ada. Baik itu di PPATK atau camat selaku PPAT, dan di buku desa ternyata semua itu fiktif atau tidak ada," katanya.
Setelah mendapatkan tanah yang diinginkan, Tersangka HS lantas menjualnya ke beberapa pihak pengembangan untuk dibuat area permukiman perumahan."Lalu, menggunakan keuntungan uang dari proses penjualan bekas tanah berstatus TKD itu, Tersangka HS memberikan uang kepada tiga orang kades yang tanah TKD-nya menjadi sasaran tukar guling.
Pemberian uang kepada ketiga kades itu, mengalir terus laiknya umpeti dari Tersangka HS selaku Dirut PT. SMIP atas keberhasilan proyek pengembangan perumahan."Atas dasar itu, ketiga kades tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus ini.
Menurut Edy, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp114,4 miliar, atas luas tanah sekitar hampir 17 hektar, berdasarkan perhitungan pihak BPKP Provinsi Jatim."Bahkan, pihaknya juga tak menampik bakal memberlakukan konstruksi hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), disamping konstruksi hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap perbuatan para tersangka.
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah aset milik tersangka diantaranya satu unit Mobil Land Cruiser tahun 1997, sejumlah 134 aset berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Kolor dengan total seluas 70.405 m2 yang ditaksir bernilai Rp88 miliar."Sejumlah 39 aset berupa Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Kalimook dengan total seluas 5.882 m2 yang ditaksir bernilai Rp5,8 miliar
Lalu, dua aset berupa Tanah yang berada di Desa Gedungan dengan total seluas 1.386 M2 yang ditaksir bernilai Rp 3,46 miliar."Dan, enam aset berupa Tanah dan Bangunan di Sidomulyo Surabaya dengan total seluas total 330 m2 yang ditaksir bernilai Rp568,26 juta.
Sehingga total nilai taksiran tanah dan bangunan yang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp97,921 miliar."Tidak luput juga, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya atau Polda Jatim telah membuat hotline layanan pengaduan korban.
"Barangkali ada warga Madura yang merasa dirugikan terkait kasus pertanahan tersebut, dapat melapor melalui nomor WA dan seluler 081234616882. Silakan dilaporkan, kita akan segera tindak lanjuti. Kejadian tahun 1997, karena ini pidana berlanjut sehingga, kini dalam proses penanganan subdit Tipikor. Luas tanah yang ditukar guling sekitar 160.525 meter persegi, atau hampir 17 hektar. Berdasarkan penilaian BPKP Jatim, kerugian negara Rp114,4 miliar," ujarnya.(gha/ars)