Polsek Balongbendo Menggelar Press Release Narkoba Jenis Sabu

SIDOARJO,Mediarepublikjatim.com-Unit Reskrim Polsek Balongbendo mengamankan 1 pelaku kurir ADR (laki) narkoba jenis sabu. Dusun Jeruk gamping, kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. 

Menggelar Press Release di halaman Polsek Balongbendo dihadiri Kapolsek Kompol Hasim As'ari,. SH, Kasihumas, Kanit Reskrim, berserta jajaran. Jum'at, (31/5/2024).

Dihadapan awak media Kapolsek Kompol As'ari,. SH mengatakan, bahwa pada bulan April 2024 tersangka ADR ditelp nomer tak dikenal, kemudian berbincang-bincang di Hp bahwa ia dipergunakan untuk perantara jual-beli sabu-sabu (kuda), dan kami sepakat setiap meranjau sabu-sabu diberi upah Rp. 1.000.000(satu juta rupiah), kemudian bandar sabu-sabu tersebut di Hp tersangka ADR diberi nama XX(DPO).

"Lebih lanjut, Kompol As'ari,. SH diakhir April 2024, sekitar 18.30 Wib, diranjau di rumput di tepi jalan di Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian (arah ke by pass Krian) dimasukkan didalam kresek warna hitam, sebanyak 0,5 ON sabu-sabu, sudah habis terjual", ujarnya 

Sementara itu, pada awal mei 2024 sekitar 19.30 Wib, diranjau di rumput tepi jalan arah masuk ke perumahan Krian lndah Sejahtera Kecamatan Karian, dimasukkan ke dalam kresek hitam sebanyak 1 ON sabu-sabu, sudah habis terjual.

Selain itu, pada hari Minggu 19 Mei 2024 sekitar 18.30 Wib, diranjau di rumput di tepi jalan tepatnya di bangunan baru di daerah Rungkut Surabaya, dimasukkan ke dalam kresek hitam, sebanyak 3 ON sabu-sabu. Dan sudah terjual 2 ON lebih, itupun masih tersisa sabu-sabu sebanyak 75,85 (tujuh puluh lima delapan puluh lima) gram beserta klip plastik dan sudah tersangka kemasi siap untuk di ranjau.

Kapolsek Kompol As'ari,. SH menambahkan, dimana itu dengan kemasannya yakni 

1. Sebanyak 1(satu) klip plastik besar seberat 40,85(empat puluh delapan puluh lima) gram

2. Sebanyak 40(empat puluh) poket, per-poketnya seberat 0,5(nol koma lima) gram yang di kemas ke dalam lak-ban hitam, kemudian ditempel dengan kertas dobel tip, yang dimasukkan ke dalam kardus warna coklat.

3. Sebanyak 15(lima belas) poket, per-poketnya seberat 1(satu) gram yang di kemas ke dalam lak-ban hitam di tempel dengan kertas dobel tip, yang dimasukkan ke dalam kardus earphone merk VIVAN.", Terangnya. Kapolsek Kompol As'ari,.SH

Barang bukti yang di sita yakni, Kristal warna putih (sabu-sabu) seberat 75,85 (tujuh puluh lima koma delapan puluh lima) gram beserta klip plastik dan sudah di kemasi ke dalam lak-ban hitam, kemudian di tempel dengan kertas Double tip, 2(dua) bendel atau bungkus klip plastik, 1(satu) buah timbangan elektrik merk ACIS warna silver, 1(satu) buah pipet kaca

Dan, 1(satu) korek api gas warna merah, 1(satu) buah alat penghisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol mineral, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam No. Pol W-4867-XB, beserta STNK dan kontaknya.

"Alhasil, dari pengakuan tersangka ADR dari penjualan sabu-sabu tersebut di buat kebutuhan keluarga", terangnya. Tersangka ADR Kurir narkoba jenis sabu-sabu 

"Atas perbuatannya tersangka bakal di jerat Pasal 114 ayat(2) pidana mati, pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)", pungkasnya. Kapolsek Kompol As'ari,.SH,(ars)