TULUNGAGUNG Mediarepublikjatim.com-Aiptu Udi Cahyono resmi dipecat hari ini, Senin (1/4/2024). Penyebabnya, anggota Polres Tulungagung itu terlibat dalam peredaran narkoba.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, proses pemberhentikan Aiptu Udi Cahyono melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Sesuai data Polres Tulungagung, anggota dengan NRP 72100163 itu menduduki jabatan terakhir sebagai Bintara Samapta.
“Pada saat upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir. Dan digantikan dengan fotonya yang dicoret oleh kapolres,” ujarnya, Senin (1/4/2024).
Masih kata Iptu Mujiatno, upcara PTDH dilaksanakan di halaman Mapolres Tulungagung dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi
Aiptu Udi Cahyono menjalani proses hukum yang cukup panjang. Penyidik mengungkap kasus narkoba yang melibatnya sejak 23 Agustus 2022 lalu. Kemudian yang bersangkutan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri setempat, pada 29 November 2022.
Kemudian pada 31 Maret 2024 lalu, Polda Jawa Timur mengeluarkan salinan keputusan Kapolda Jawa Timur tentang PTDH terhadap Aiptu Udi Cahyono. Diketahui, Aiptu Udi Cahyono juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang diterimanya. Namun, MA menolak pengajuan PK tersebut.
“Aiptu Udi Cahyono telah melanggar Kode Etik Profesi Polrindan Komisi Kode Etik Polri, pelaksanaan PTDH merupakan wujud komitmen kepolisan. Dan kami tidak main-main dengan anggota yang salah,” tutupnya.(edr/ek)