Selama Januari Polres Tanjung Perak Berhasil Ungkap Kasus Narkotika dengan Total 42 Tersangka

Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Polres Tanjung Perak mengadakan konferensi pers terkait Ungkap Kasus Narkotika selama bulan Januari 2024 yang bertempat di halaman Polres Tanjung Perak, Jumat (02/02/2024). Dalam release tersebut juga dihadirkan para para tersangka kasus narkotika yang berhasil ditahan. Yang semuanya berjumlah 42 orang berjenis kelamin laki-laki.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen mengatakan, berdasarkan hasil ungkap Satreskoba, polisi telah menyelamatkan 1.200 jiwa manusia, dan barang bukti senilai Rp.50.000.000. Ada beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain: narkotika jenis sabu 46,25 gram; obat keras pil LL 2.675 butir ; hp berbagai merek sebanyak 18 buah; uang tunai Rp.2.100.000; timbangan elektrik sebanyak 7 buah.

Pasal pasal yang disangkakan kepada para tersangka kasus narkotika yaitu,pasal 112 ayat 1 dan 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ; ada pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika; juga ada pasal 435 Jo pasal 138 undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ada contoh kasus terakhir yang berhasil diungkap Polres Tanjung Perak, Jumat (26/01/2024) sekira pukul 09.30 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka N di Balongpanggang Gresik, sehubungan telah kedapatan barang bukti obat keras pil LL sebanyak 1.011 butir, dan satu HP merek Oppo berwarna hitam,Reporter (Ars)