Terduga Korupsi Kredit Bank BPD Jatim Serahkan Uang 7,5 Miliar kepada Kejari Tanjung Perak

Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi didampingi oleh kepala seksi intelijen dan kepala seksi tindak pidana khusus telah melaksanakan press release terkait penerimaan penitipan uang pengganti atas dugaan tindak pidana korupsi secara bersama sama terkait pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura sebesar Rp.7.552.800.498(tujuh miliar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) dari tersangka BK dan HK. Dalam kegiatan release tersebut datang pula puluhan media massa,baik dari televisi, cetak, maupun online.

Uang sebesar Rp.7.552.800.498 tersebut sudah sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka." Pengembalian uang dilakukan tersangka dan penasihat hukumnya di kantor Kejari Tanjung Perak. Meskipun telah dikembalikan uang kerugian negara,kasus hukum tetap berjalan," ujar Aji Kalbu Pribadi 

BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print -1364/M.5.43/ Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan HK ditetapkan pula sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print- 1363 /M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi secara bersama sama terkait pemberian kredit dari Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura, serta terhadap tersangka BK berdasarkan surat penahanan Nomor:03/M.3.45/ Fd.1/10/23 tanggal 05 Oktober 2023 dan tersangka HK berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:04/M.3.45/Fd.1/10/23 tanggal 05 Oktober 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari ke di Rutan Kejati Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,Reporter (Ars)