Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Dalam rangka melaksanakan program kerja di bidang pendidikan dan Litbang, DPC Peradi Surabaya mengadakan seminar pendidikan bertema: Upgrading Keilmuan Hukum Pidana, Tindak Pidana dalam KUHP Nasional UU No 1 tahun 2023, Jumat (29/09/2023). Yang bertempat di Universitas Hangtuah Surabaya. Acara dimulai pukul 14.30 hingga selesai pukul 17.00.
Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama antara DPC Peradi Surabaya dengan DPN Peradi dan Civitas Akademika Universitas Hangtuah Surabaya. Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu, Bapak M. Sholehuddin yang merupakan dosen tetap FH Ubhara Surabaya yang juga ketua presidium perhimpunan dosen ilmu hukum pidana Indonesia (DIHPA). Seminar ini sendiri terbuka untuk umum, dan diikuti oleh sekitar 140 peserta yang mayoritas pesertanya merupakan advokat,ada juga 25 peserta dari kalangan mahasiswa dan dosen Universitas Hangtuah.
Budi Sampoerno selaku Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang Peradi Surabaya mengatakan, jika pihaknya mengadakan Upgrading Keilmuan Hukum Pidana dengan mengkaji ruang lingkup berlakunya KUHP dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. "Kita harus mencoba memberikan materi tentang ilmu berprofesi seperti ini,ya agar para advokat lebih pintar. Guna menunjang pemberian pelayanan jasa hukum pada klien sebagai advokat," ujarnya. Dalam kegiatan ini ia berharap bisa membantu advokat lebih profesional kedepannya.
Dalam kegiatan ini Narasumber M. Sholehuddin banyak mengupas tentang isi KUHP Nasional 2023 yang baru ini. Ada pembahasan tentang sistem hukum pidana, tentang pemakaian kata tindak pidana menggantikan kata pelanggaran dan kejahatan, lalu membahas juga sangsi pidana,lalu tentang hukum yang hidup di masyarakat tertentu ( hukum adat) dan yang lainnya. Ia juga mengungkapkan , jika ingin mengetahui suatu bangsa beradab atau biadab,maka lihatlah KUHP nya. Saat ini Peradi Surabaya sudah bekerjasama dengan sekitar 14 universitas, seperti universitas Hangtuah Surabaya,"Reporter (Ars)