Perjudian Sambung Ayam Di Desa Padangan Beraktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan

Tulungagung,Mediarepublikjatim.com-Perjudian 303 sabung ayam di Desa Padangan, Kacamatan Ngantru,Kabupaten Tulungagung masih beraktivitas di bulan suci Ramadhan senin,6 April 2023, perjudian sabung ayam di ngantru Tulungagung semakin merajalela dan terang terangan tidak memperdulikan Bulan Suci dan seakan Kebal Hukum.

Hasil informasi dan penelusuran awak media dengan masyarakat setempat yang tidak mau di sebutkan namanya,  mengatakan sabung ayam dan dadu di Desa Padangan,Kecamatan Ngantru Tulungagung beraktivitas secara terang terangan, kalau tidak salah,bos nya dari oknum TNI AD mas, "tuturnya

Kami juga berharap agar segala macam tindak perjudian di tindak dan di berantas agar ada efek jera mas. Apalagi ini bulan suci Ramadhan, "paparnya kepada awak media

Mengingat, pesan Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kepolisian seluruh Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian .

Masih warga. Dan juga sudah seharusnya arena kalangan perjudian sabung ayam mendapat tindakan tegas dari Polsek Ngantru setempat dan Polres Tulungagung,"ucapnya

Mengingat pasal 303 dalam kitab undang undang hukum pidana ( KUHP) ayat 1, mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia,dan dalam pasal tersebut,berisi pernyataan terkait hukuman yang di terima oleh pelaku perjudian,berikut dengan rincian dan pasal pasalnya.,"imbuhnya.(Adr/tim)