Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Dinneke Absari melalui jaksa penggantinya Chrisna Wijaya, membacakan surat dakwaannya atas perkara pidana penggelapan sepeda motor honda beat, yang dilakukan terdakwa Anton Wahyudi bin Kamin.
Sidang ini yang dipimpin hakim ketua I Ketut Kismiari didampingi hakim anggota Slamet Soeripto dan Suswanti, Sementara dari pengacara terdakwa dihadiri Dodik Firmansyah,SH dan Sukardi,SH.
“Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Moch. Ichwan Abdillah menemui saksi Dwi Erni Purwanti untuk meminjam uang, namun Dwi Erni Purwanti tidak memiliki uang dan akan meminjamkan uang ke teman saksi Dwi Erni, Selanjutnya saksi Dwi berboncengan dengan Ichwan Abdillah menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE menuju ke warung dekat Gapura Jalan Genting Tambak Dalam Gang III Surabaya,” baca jaksa pada surat dakwaannya, Rabu (8/3) diruang Garuda 2 Pengadinan Negeri (PN) Surabaya.
“Lalu Dwi Erni menghubungi temannya namun tidak datang untuk menemui, kemudian Dwi Erni meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE kepada Moch. Ichwan Abdillah untuk menemui teman Dwi Erni dengan tujuan untuk mengambil uang,
Dan setelah Ichwan Abdillah mengiyakan, lalu Dwi Erni membawa sepeda motor tersebut langsung menemui temannya, namun ditengah perjalanan, Dwi Erni bertemu dengan terdakwa Anton Wahyudi yang merupakan suami sirih Dwi Erni,” lanjut isi dakwaan jaksa, yang merupakan kronologi kasus sebelum terjadinya penggelapan sepeda motor.
Kemudian, Lebih lanjut pada dakwaan berikutnya, dijelaskan jika terdakwa meminjam motor beat tersebut dari Dwi Erni istri sirihnya untuk menemui teman dari terdakwa.
“Lalu ketika tiba di Jalan Kalianak Surabaya, terdakwa menghentikan sepeda motor dan mengatakan kepada saksi Dwi Erni dengan mengatakan,“ Aku pinjam sepeda motornya sebentar..”, kemudian dijawab oleh saksi Dwi Erni “Kemana….” dan dijawab “menemui kawan untuk pinjam uang..”
<span;>lalu terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yakni Saksi Moch. Ichwan Abdillah dan setelah ditunggu – tunggu sepeda Honda Beat Nopol S 2681 OBE tersebut tidak kembali,” demikian uraian kasus yang terjadi dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Asemrowo Surabaya, tanggal 11 Desember 2022.
Usai selesainya dibacakan dakwaan dengan pasal 372 KUHPidana, Kemudian hakim ketua I ketut pun menanyakan kepada pihak penasehat hukum Anton, Apakah akan mengajukan keberatan, yang langsung dijawab ada.
“Penasehat hukum ada keberatan?,”tanya majelis hakim.
“Ada yang mulia,”jawab pengacara Sukardi secara singkat.
Selanjutnya, Hakim ketua menutup sidang dan sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.“Jadi begitu ya pak jaksa kita lanjut sidang minggu depan,”tandasnya hakim Ketut berpesan.
Untuk diketahui, Bahwa sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE telah dijual oleh terdakwa kepada Sdr. Gufron (DPO) seharga Rp. 1.5 Juta dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli kipas angin doraemon."Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Moch. Ichwan Abdillah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8 juta(Red)