Sidang Paripurna DPRD Tulungagung Tetapkan 3 Perda Dan Umumkan Alat Kelengkapan

Tulungagu,Mediarepublikjatim.com-Atas berkat rahmat Allah SWT gelar rapat paripurna DPRD Tulungagung dapat berjalan dengan lancar di gedung Graha Wicaksana lantai 2 kantor DPRD Tulungagung."Pimpinan DPRD Tulungagung Marsono,S.Sos mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Bhirowo,MM, dan Wakil Bupati Tulungagung, H.Gatut Sunu Wibowo,SE, Sekda, Drs.Sukaji,M.Si, asisten, staf ahli Bupati segenap jajaran Kepala OPD dan hadirin sekalian telah memenuhi undangan pada sidang paripurna DPRD Tulungagung, Sabtu (21/01/2023).

Sesuai ketentuan pasal 116 ayat (1) hurup b peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor: 01 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir peraturan Nomor: 1 tahun 2022 anggota Dewan yang hadir telah memenuhi quorum," kata Marsono.

Pandangan akhir fraksi dapat disimpulkan prinsipnya fraksi sependapat dan menyetujui Ranperda untuk di tetapkan menjadi Perda yaitu, fraksi PDI-P, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, dan faraksi gabungan Demokrat, Nasdem, PBB, dan Hanura. Hasil atas pembahasan pansus I dan pansus II yaitu, Ranperda tentang P4GN, Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor:20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, dan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor:4 tahun 2017 tentang perangkat Desa," jelasnya.

Dalam sambutan Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Bhirowo,MM mengatakan bahwa pembahasan Ranperda oleh pansus dilaksanakan berdasarkan jadwal rencana kerja yang telah disusun dan di sepakati bersama oleh pansus DPRD, dengan tahapan dilalui. Perda ini dibentuk sebagai upaya peningkatan pelayanan masyarakat serta kebutuhan perkembangan situasi dan kondisi lingkungan berorientasi pemajuan daerah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah," kata Maryoto.

Kepada saudara Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, hadirin sekalian, yang mana proses ini telah dilalui dengan kerja keras sampai menghasilkan kesepakatan, sehingga Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Semoga pelayanan untuk masyarakat bermanfaat menjadikan Tulungagung semakin Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto, harap Bupati Maryoto Bhirowo. ** (tm)