SIDOARJO,Mediarepublikjatim.com-Tiga orang pengedar sabu jaringan Bali- berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka diSidoarjo."Pada-pertengahan Juli 2022 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu, yakni RW dan STK. keduanya warga Sidoarjo Kota, namun dari keduanya, polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu.
Dari interogasi kepada- kedua pengedar yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar diBali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel diSurabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni- AS,”jelas Kapolresta Sidoarjo pada wartawan- RABU- (O3/O8/2O22)
Dengan adanya- informasi, transaksi sabu disebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS. Beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.
Tertangkapnya-ketiga pengedar sabu ini, menurut keteranga- Kapolresta Sidoarjo merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat,“Bandar dari Bali masih DPO- Dua, dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo- lanjutnya.
Kini ketiganya telah diamankan,diMapolresta Sidoarjo dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara guna untuk- memper tanggung jawabkan atas segala perbuatannya yang tidak di-inginkan, atau perbuatan yang melanggar undang- undang yang berlaku.ungkapnya,(is/lim)