PONOROGO,Mediarepublikjatim.com-Meski baru saja berusia 18 tahun, ABA, pemuda asal Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo sangat lihai beraksi membobol konter handphone di Desa Ngunut Kecamatan Babadan."Tetapi jika melihat rekam jejaknya, aksinya membobol toko ponsel tidaklah mengherankan. ABA adalah seorang residivis kasus pencurian dan sudah berurusan dengan hukum sejak berusia 12 tahun."Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menjelaskan kronologis pembobolan tersebut. Awalnya, ABA mengintai ruko yang jadi targetnya.
ABA pun mencoba memahami sudut setiap sudut bangunan yang akan dia bobol. Untuk masuk ke TKP, dia memecahkan kaca ventilasi di bangunan konter handphone tersebut pada dini hari akhir Juli lalu.“Jadi pelaku ABA ini, masuk ke dalam konter HP dengan memecah kaca ventilasi ruko konter HP. Sebab celah untuk masuk, yang paling memungkinkan ya di ventilasi tersebut,” kata Nikolas, Jumat (19/8/2022).
Bisa masuk ke konter, ABA langsung menggeledah ruangan demi ruangan. Semua barang dia gasak, termasuk uang yang tersimpan di sana."Pelaku kemudian keluar tidak melalui ventilasi yang dipecah. Dia keluar lewat pintu yang dikunci dari dalam sehingga kabur dengan mudah.“Pemilik tahu konternya dibobol maling ya pagi harinya, saat akan membukanya. Setelah dicek di dalam, ada barang-barang dan sejumlah uang yang raib,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Ponorogo. Rumah toko (ruko) yang digunakan untuk usaha konter handphone di Desa Ngunut Kecamatan Babadan dibobol maling pada waktu malam hari pada akhir bulan lalu."Pencuri berhasil menggasak beberapa barang dan uang dengan nominal Rp3 juta dari konter tersebut.
Mendapatkan laporan tentang kejadian pencurian tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dan keterangan saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut. Pelaku berinisial ABA (18), warga Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan petunjuk dan keterangan yang kita kumpulkan, alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku pencurian konter HP di wilayah Kecamatan Babadan,” Kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia.
Belakangan, pelaku ABA ini merupakan seorang residivis. Catatan di kepolisian, yang bersangkutan sudah terlibat kasus pencurian sebanyak 3 kali. Namun, dalam kurun waktu 3 kali bermasalah dengan hukum itu, ABA masih dibawah umur. Sehingga penyelesaian kasusnya sesuai dengan mekanisme persidangan anak.“Untuk kasus keempat ini, pelaku sudah dewasa, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pada 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.“Karena pelaku sudah dewasa, kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya.(lim)