Polres Gresik Amankan 2 Pengedar Narkoba"Jenis Sabu Total 8,71 Gram

Gresik,Mediarepublikjatim.com-Polres Gresik menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat masing-masing 6,38 gram dan 2,33 gram, totalnya 8,71 gram.

Kasat Narkoba Polres Gresik, Ajun Komisaris Irwan Tjatur Pambudi, mengungkapkan dua tersangka tersebut yaitu M Ajey Rafiola (21), asal Desa Mulung dan Achmat Hadi Widodo (25) asal Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo. Keduanya tertangkap saat mengedarkan sabu di Balai RW Desa Bambe.“

Penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Balai RW Desa Bambe,” ujar Irwan, Jumat (15/04/2022).

Selain sabu, Irwan mengatakan pihaknya juga menyita satu unit motor dan satu unit ponsel. Sementara dua pelaku ini, kata Irwan, memiliki latar belakang pendidikan yang minim.“Semua pelaku ini pendidikannya sangat minim ada cuma lulusan sekolah dasar serta lulusan SMP saja,” katanya.

Lebih lanjut, Irwan menegaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.

Kini, kedua pemuda asal Driyorejo itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mj/lim)