GRESIK,Mediarepublikjatim.com-Ditenggarai belum memiliki ijin pengolahan limbah B3 (IPAL) Perusahaan yang memproduksi karton untuk segala jenis kemasan berbagai produk, yang beroperasi dan produksi di wilayah hukum polres Gresik bisa leluasa selama 19 tahun tanpa memiliki ijin pengolahan limbah B3.
PT SGM (Sinar Garuda Makmurindo) yang berada di Jl Raya Kedamean Kabupaten Gresik ini tampak dengan jelas membuang limbah ke lingkungan hidup yang mengancam ekosistem lingkungan hidup
Saat awak media menelusuri hal tersebut disekitaran pabrik, ditemukan pipa yang mengarah ke sungai mengeluarkan air limbah secara masif dari PT SGM."Tamsil selaku HRD mengakui belum memiliki ijin IPAL saat ditanyakan oleh awak media,"
Tentu saja hal ini melanggar UU PPLH yang berbunyi Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 juncto Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut,Pasal 60 UU PPLH
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,Pasal 104 UU PPLH,Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah.
Hal tersebut butuh tindakan dari pihak pihak terkait agar bisa diproses secara tegas terkait pelanggaran yang diduga disengaja dan telah berlangsung selama bertahun tahun (Imam).



