SIDOARJO,Mediarepublikjatim.com -Salah satu kasus yang beredar terkait dugaan oknum wartawan nyabu viral di youtube,mencoreng citra Dikalangan dunia pers,menurut Deny Mustofa pada waktu dimintai keterangan di Media awalnya itu sebuah kritikan supaya rekan-rekan yang lain tidak mencontoh perbuatannya yang tidak senonoh,tetapi sebaliknya Edwin Rio yudha Diarja tidak terima lapor polisi ,"ujarnya.
Kronologis awal Edwin Rio Yudha Diarja yang beralamat Jl Jeruk No ,02 RT,06, RW,08 Kelurahan Wage,Kec Taman,Kabupaten Sidoarjo.adalah oknum wartawan yang Di duga nyabu bersama temannya,pada bulan Desember tahun 2019,ditempat yang sama rekannya di suruh merekam video dan merekamnya,setelah itu video viral pada hari senin (18/1/2021).
Masih kata,"Deny,dia (edwin rio) sudah mengakui dan memakai nakotika jenis sabu pada bulan lalu,nekat lapor polisi dan di terima dengan Laporan Kepolisian Nomor : LP-B/23/I/RES.2.5/RESKRIM/SPKT Polresta Sidoarjo pada tanggal 18 Januari 2021",cetusnya.
Karena dendam pribadi Merasa laporannya diterima,Edwin Rio Yudha diarja dalam hati sangat senang,karena perbuatanya aman, dan yang meviralkan kena masalah,tetapi hukum berkata lain dan laporannya tidak ditindaklanjuti,"tegasnya.
Edwin Rio Yudha Diarja mengatakan di Media fokus berita nasional,tidak lain medianya sendiri,dan menulis Satreskrim Polresta Sidoarjo unit Pidum,"MELEMPEM/LELET,"dalam penangganan kasus Undang undang ITE.apa kira-kira boleh kasusnya sendiri ditulis sendiri di medianya???
Adapun menurut pengamat hukum Dimas Aryo, SH, MM," ini adalah dua perkara Yang berbeda,Yang harus disikapi atau di proses menurut Undang-Undang Yang berlaku, kerena pasal ITE sangat rentan dan berbentuk aduan masyarakat (Dumas), sedangkan penyalah gunaan narkoba dalam bentuk apapun, saya menyediakan diri di Garda terdepan untuk melawannya,"pungkasnya.bersambung...(tim)