Diduga Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Seksual Di Bawah Umur Kepada Keponakan Sendiri.

JEMBER,Mediarepublikjatim.com - Dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Jember dengan inisial RH, diduga telah melakukan pencabulan terhadap Nada yang tidak lain keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.Bahkan, aksi yang dilakukan oleh RH terhadap Nada sudah dilakukan dua kali selama bulan Maret 2021.

Hal ini disampaikan Trisna Dwi Yuni Aresta, anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Imparsial Universitas Negeri Jember saat menghimpun perihal jejak akademik RH yang telah diduga melakukan pencabulan kepada keponakannya.

“Saat itu kami mendapatkan informasi perihal kasus pencabulan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera, yang secara sah kuasa hukum yang melakukan pendampingan dalam kasus ini, dari LBH inilah kami mendapatkan akses ke orang tua korban, sehingga kami bersama-sama mengawal kasus ini,” ujar Trisna.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata tidak hanya LBH Jentera yang mendampingi kasus ini. Ada beberapa lembaga lain yang ikut melakukan pengawalan kasus ini, diantaranya Pusat Studi Gender (PSG) Unej, Pusat Pelayanan Terpadu dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

“Bukan hanya LBH Jentera dan Imparsial sebagai Pers Mahasiswa, namun juga ada beberapa organ seperti Pusat Studi Gender (PSG) UNEJ, dan Pusat Pelayanan Terpadu dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember yang ikut mengawal kasus ini,” kata Trisna. 

Dari pengakuan IR yang tidak lain adalah ibu korban Nada, pihak LPM mendapatkan pembenaran adanya kasus pencabulan yang menimpa anaknya. Ia mengetahui kasus yang menimpa anaknya dari story IG Nada.

“Setelah kejadian, anak saya bikin ig story isinya tuh tentang kalo dapet pelecehan tuh kita harus berani speak up jangan diem aja, terus saya komenin lah, terus dia bales via wa Ma Tolongin Ma, aku harus keluar dari sini…” ujar IR

Tidak hanya itu, Nada juga menceritakan detail kejadiannya pada IR. Menurut penuturan IR, RH telah melakukan sebanyak dua kali tindakan pencabulan. Kejadian pertama terjadi pada akhir Februari 2021 pukul 11 siang diawali dengan memberikan penyintas sebuah jurnal mengenai kanker payudara. 

RH menyatakan bahwa Nada menderita kanker payudara. Dikarenakan RH melihat bentuk payudara Nada yang tidak simetris. Lalu RH berdalih melakukan terapi kepada Nada, namun RH diketahui sama sekali tidak memiliki skill melakukan terapi. Hal tersebut hanya sebagai dalih untuk melakukan tindak pencabulan kepada Nada. 

Tidak berhenti pada kejadian pertama, RH melakukan kembali aksinya pada 26 Maret sekitar pukul 10 pagi, disaat keadaan rumah sedang kosong. Namun kali ini Nada memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut lewat perekam suara. 

Modusnya sama, melakukan edukasi terkait kanker payudara dan ingin melakukan terapi kepada Nada yang diklaim oleh RH tengah mengalami kanker payudara, padahal menurut Nada kondisinya sedang baik-baik saja. 

“Pada kejadian kedua ini, anak saya inisiatif untuk merekam, dan kali ini aksinya lebih lama dari kejadian pertama, sekitar 5 menit lebih-lah,” Jelas IR 

Mendengar cerita dari anaknya, IR yang berada di Jakarta langsung melakukan tindakan dalam upaya mengamankan anaknya. Beberapa upaya akhirnya membuat Nada keluar dari rumah RH dengan dijemput keluarga dan dibawa ke Lumajang, yang berakhir dengan adanya kumpul keluarga untuk membahas kejadian tersebut.

IR menuturkan bahwa pada saat kumpul bersama keluarga pada 28 Maret, RH dan istrinya hadir dan turut memberikan keterangan atas kejadian tersebut. 

“Pada saat di Lumajang, RH dan Istrinya hadir sampai sujud-sujud minta maaf ke saya untuk tidak melaporkan kejadian ini di kepolisian karena menyangkut karirnya dan hidupnya di Jember, kalau dilaporkan bisa hancur semua karirnya dan dia berkali-kali meminta maaf,” IR mengisahkan.

Mendengar permintaan maaf dari RH, pihak IR memberi maaf, meski tetap akan melalui proses hukum. “Ya terus saya bilang ya saya maafkan, meskipun masih sakit ya dan gak semudah itu. Tapi proses hukum ini harus jalan terus,” tegas IR.

IR  menegaskan, bahwa kasus ini harus dibawa ke ranah hukum dan pelaku harus dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan tekad  bulat semenjak IR memutuskan untuk cuti kerja di Jakarta, ia memutuskan mendatangi Polres Jember pada Minggu, 28 Maret, namun laporan baru masuk pada hari kerja yaitu hari Senin (29/3/2021)

Pada saat membuat laporan di Polres Jember, IR akhirnya disarankan untuk  menghubungi PPT Jember sebagai wadah untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak.(Rizal)