Diduga 60 Persen Kades Tidak Ambil SPPT

TULUNGAGUNG,Mediarepublikjatim.com– Pro kontra kanikan nilai jual objek pajak (NJOP) di Tulungagung masih terus berdengung. Setidaknya lebih dari separo kepala desa (kades) di kabupaten ini tidak mengambil SPPT untuk wajib pajak.

Humas Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung Suhardi mengatakan, meski Pemkab Tulungagung sudah menetapkan penyesuaian atas kenaikan NJOP di Tulungagung, sampai kini beberapa kades melakukan penolakan. Ada 60 persen kades yang menolak secara tegas, 30 persen kades masih pikir-pikir, dan 20 persen kades menerima dengan catatan. “Kalau kades yang menerima secara penuh atas kenaikan NJOP belum ada,” tuturnya.

Terkait surat edaran bupati Tulungagung mengenai relaksasi dan penyesuaian kenaikan NJOP berdasarkan fakta lapangan, Hardi -sapaan akrabnya- mengungkapkan, pada intinya jika kenaikan NJOP tetap diteruskan, silakan saja. Namun dengan kenaikan NJOP ini, banyak masyarakat yang mengadu kepada kades jika merasa terbebani. Apalagi di tengah pandemi Covid-19. “Upaya kami hanya melakukan penolakan dan berusaha berkomunikasi dengan bupati agar membuat solusi yang tepat dan tidak merugikan warga,” Ujarnya,

Kades Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut itu menjelaskan, sekitar 60 persen SPPT belum diambil oleh Kades yang masih menolak juga tidak mengajukan petugas pemungut pajak. Sebab, pemungutan pajak itu kewenangan badan pendapatan daerah (bapenda). Kades hanya membantu. Namun jika ada warga yang mengajukan keberatan atas kenaikan NJOP, kades akan memfasilitasi. “Kami hanya menolak kenaikan NJOP, bukan memboikot warga untuk tidak membayar pajak,” Terangnya.

Kepala Bapenda Tulungagung Endah Inawati menuturkan, kenaikan NJOP masih pro dan kontra. Tapi sebenarnya, keputusan kenikan NJOP ini sudah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah mengakomodasi keberatan dari AKD melalui hearing DPRD hingga audiensi bersama bupati Tulungagung. Hingga akhirnya muncul surat edaran bupati yang sangat lunak. “Pada intinya jika terjadi tidak kesesuaian di lapangan, wajib pajak bisa mengajukan keberatan. Dan jika wajib pajak masih keberatan dengan kenaikan NJOP, bisa mengajukan keringanan pada kami. Kini sudah ada dua orang yang mengajukan keberatan,”Cetusnya,

Perempuan berkerudung itu menambahkan, di Tulungagung ada 650 ribu wajib pajak. Semua sudah mendapatkan stimulus yang tertera di dalam SPPT. Jika ada kades yang tidak mau membagikan SPPT, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan kades tersebut. Padahal, sekitar 60 persen kades dari enam kecamatan sudah setuju dengan kenaikan NJOP. “Ketika saya di lapangan, ada beberapa masyarakat yang sudah menitipkan uang kepada kades untuk membayar PBB. Ada juga masyarakat yang bertanya kok SPPT belum dibagikan,” tambahnya.

Ketika kades enggan untuk membagikan SPPT, masyarakat bisa membayar langsung melalui online atau bank penyalur. Masyarakat juga bisa melaporkan ke bapenda jika dipersulit mendapatkan SPPT. Sebab, SPPT itu adalah surat berharga yang menjadi hak masyarakat. “Tapi kalau ada warga yang tidak membayar PBB, bisa dikenakan denda sejak tanggal keterlambatan. Tiap bulan akan dikenakan denda 2 persen,” papar Endah, sapaan akrabnya.

Perempuan asal Desa Sobontoro itu juga mengatakan, sejak 2016 di Tulungagung tidak ada penilaian bumi. Dan pada 2021 ini diadakanlah penilaian bumi Tulungagung, yakni mencapai angka Rp 291 triliun. Dia juga menambahkan, pada 2020 lalu, di saat belum ada keniakan NJOP,  PAD dari PBB mencapai target, yakni Rp 28 miliar. Sedangkan pada 2021, target PAD dari PBB masih sama dengan tahun lalu. “Karena tahun ini ada kenaikan NJOP, maka potensi PAD PBB bisa mencapai Rp 30 miliar,” Tandasnya.(Lugik)