Sat Sabhara Polrestabes Sita Ribuan Pelanggar Miras


Surabaya, mediarepublikjatim.com – Dalam menjaga kamtibmas Polisi tidak henti-hentinya melakukan pengamanan dan penertiban penyakit masyarakat (pekat) guna memberikan rasa aman dan kondusif. Kini Sat Sabhara Polrestabes Surabaya berhasil menyita 2000 liter minuman keras (miras) dan oplosan, 191 motor berknalpot brong serta 58 sepeda angin sejak bulan Januari hingga Maret 2021.

Untuk diketahui, ratusan barang bukti tersebut disita sejak diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada triwulan Tahun 2021.

Menurut Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Herman Priyanto, selama pelaksanaan PPKM Januari 2021 hingga Maret 2021 ini memang tercatat banyak pelanggaran.

“Selain pelangggaran akan aturan PPKM, juga ada pelanggaran tindak pidana ringan menjual miras tanpa ijin,” kata AKBP Herman.

AKBP Herman menambahkan, sampai saat ini sudah ada sejumlah motor yang diambil pemilik karena melengkapi berkas dan berkenan mengganti ke knalpot standart. Namun ada juga sepeda motor yang tidak diambil akan dilakukan pengecekan adanya dugaan hasil pidana curanmor atau tidaknya.

“Di indikasi sepeda motor yang tidak diambil maka masuk kategori barang bukti ranmor. Tapi nanti akan dikoordinaksikan dengan Satlantas untuk pengecekan surat atau Satreskrim untuk di cek laporan pencurian,” ungkapnya.

Selain itu, untuk para pelaku penjual miras yang tidak berizin sudah mendapat sanksi dan menjalani sidang tipiring. Sedangkan untuk pemilik motor dan sepeda dilakukan sidang tipiring pelanggaran PPKM.

“Semua pelanggar diterapkan sanksi tentang tipiring. Karena pelanggaran ringan. Sudah ada yang sidang ada juga yang belum sidang,” tegasnya, (NS)