Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Memberantas peredaran sampai ke akar akarnya. Ada empat pelaku pengedar narkoba asal Surabaya Utara yang berhasil diringkus jajaran satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu ( 01/04/2026)
Para pelaku berinisial A.M laki laki 43 tahun lalu N perempuan 32 tahun, ADF laki laki 19 tahun, dan M laki laki 31 tahun yang diketahui mereka masih merupakan saudara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, bahwa keempat tersangka ditangkap dirumahnya TKP nya di Wonosari Surabaya Utara, pada Rabu 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi tersangka AM mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada MM ( DPO) dengan bertemu langsung di pinggir jalan di Jalan Raya Bringin Bangkalan sebanyak 10 gram dengan harga Rp. 6.500.000. Kemudian sabu sabu tersebut langsung dibawa pulang oleh tersangka AM dan dipecah menjadi beberapa bagian kedalam poketan kecil siap edar. Pemecahan tersebut dibantu oleh tersangka N dan juga ADF , setelah itu poketan kecil diserahkan kepada tersangka ADF dan M untuk diedarkan kembali.
"Dalam hal ini tersangka AM,dan N, ADF, M telah menjual dan mengedarkan sabu sabu tersebut sudah berjalan selama 2 bulan."Bahwa tersangka AM bersama dengan tersangka N , ADF dan M menjual paket poketan tersebut dengan kisaran harga Rp.150ribu sampai dengan Rp.600 ribu . Dan akan mendapatkan keuntungan berupa uang sebanyak Rp.2.000.000 per 5 gramnya serta bisa mengkonsumsi sabu sabu secara cuma cuma.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu: satu buah celana jeans panjang warna biru muda yang didalamnya terdapat: 31 poket klip yang di dalamnya terdapat narkotika sabu sabu seberat 15,80 gram dan klip plastik nya dan uang tunai sebesar 2,9 juta dan 4 unit handphone.
" Ternyata tersangka pernah menjadi hukuman. Keempat tersangka tidak ada yang bekerja. Jadi motifnya menjadi pengedar buat memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun jo undang undang 2009 no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf a jo Pasal 612 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Ancaman hukumannya lumayan berat di atas 5 tahun. Kita awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika dan akhirnya melakukan penyelidikan. Pemberantasan narkotika tentunya kita harapkan peran serta masyarakat agar ikut melaporkan jika ada dugaan peredaran narkotika. "Reporter(ars)



