Pemerintah Kota Mojokerto Bebaskan PBB-P2 3.802 Wajib Pajak Terdampak Banjir Prajuritkulon

MOJOKERTO,Mediarepublikjatim.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi ribuan wajib pajak yang terdampak banjir di Kecamatan Prajuritkulon. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami musibah banjir pada Desember 2024 lalu.

Berdasarkan data, sebanyak 3.802 wajib pajak mendapat pembebasan PBB-P2 dengan total nilai sekitar Rp960 juta. Selain itu, Pemkot Mojokerto juga memastikan tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2025. Warga bahkan masih memperoleh insentif pembayaran PBB-P2 hingga 40 persen.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan kebijakan ini sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.

“Bencana banjir pada akhir tahun 2024 tentu memberikan dampak besar bagi warga, terutama di Kecamatan Prajuritkulon. Oleh karena itu, kami ingin memastikan agar beban masyarakat tidak semakin berat. Yakni melalui kebijakan pembebasan pajak, insentif, dan tanpa kenaikan NJOP di tahun 2025,” ungkapnya, Senin (18/8/2025).

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Mojokerto berharap masyarakat terdampak banjir dapat bangkit kembali dengan lebih ringan. Tak hanya itu, warga juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB-P2 apabila merasa keberatan dengan ketetapan pajak.

Pengajuan dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Konter BPKPD Jalan Gajah Mada atau langsung ke Kantor BPKPD Kota Mojokerto di Jalan Letkol Sumarjo No. 62. Wajib pajak cukup membawa persyaratan berupa fotokopi KTP, SPPT PBB-P2, bukti pembayaran, foto objek pajak, SK pensiun atau slip gaji, tagihan listrik/telepon/PDAM, serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan bagi non-pensiunan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat yang terdampak bencana bisa lebih lega dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus menjaga keadilan dalam pemungutan pajak daerah,” tegas Ning Ita.(gian/pgh)