SURABABAYA,Mediarepublikjatim.com-Seorang residivis curanmor Surabaya nekat beraksi saat ibadah sholat Jumat, 2 Mei 2025 lalu. Aksinya sempat terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) dan viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan tersangka berinisial MA (27) warga Jalan Kapas Baru, Surabaya. Ia diamankan setelah anggota dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan tersangka berinisial MA (27) warga Jalan Kapas Baru, Surabaya. Ia diamankan setelah anggota dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan.
“Tersangka diamankan pada Rabu (23/7/2025) kemarin di rumahnya. Diketahui, tersangka sempat melarikan diri ke Madura udai video pencuriannya viral,” jelas Suroto, Sabtu (02/8/2025).
Dari rekaman CCTV yang beredar, tersangka tampak mengenakan pakaian hem dan peci berwarna putih selayaknya jamaah yang hendak melaksanakan sholat Jumat. Tersangka juga terekam memasuki masjid Fathur Rohman di Jalan Bulaksari V. Saat imam hendak memulai sholat, MA tampak keluar dari barisan dan menuju keluar masjid.
“Tersangka datang mengendarai Honda Astrea. Lalu berpura-pura ikut Sholat Jumat. Saat Sholat dimulai, tersangka keluar masjid dan mengambil sepeda motor jamaah lainnya yang terparkir di pinggir masjid,” jelas Suroto.
Dalam melakukan aksinya, pelaku MA menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor sasarannya. Saat beraksi di Masjid Fathur Rohman itu, pelaku berhasil menggondol Honda Beat milik warga sekitar.
“Dari keterangan pelaku, ia pernah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di Pantai Ria Kenjeran. Namun, saat ini masih kami dalami terkait kemungkinan lokasi lain,” tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, ia selalu menjual kendaraan hasil curian ke Madura dengan harga antara 2-3 juta tergantung dengan kondisi dan jenis sepeda motor. Dalam melakukan aksinya, tersangka tidak memiliki rekan atau beraksi sendirian.
“Dia (tersangka) pernah dipenjara di Polsek Wiyung pada tahun 2019 lalu juga pada tahun 2021 ditahan di Polsek Kenjeran atas kasus yang sama,” pungkas Suroto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun.(wy/lim)