Blitar,Mediarepublikjatim.com-Komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) menyoroti adanya puluhan tambang ilegal dan pertambangan legal di Kabupaten/Kota Blitar, Jawa Timur. Dan akan melakukan tindakan dengan membuat petisi dukungan untuk gugatan ke PTUN agar perusahaan tambang yang mempunyai izin bila tidak sesuai tata kelola tambang yang benar, akan dibekukan atau di sanksi hukum.
Pasalnya, pertambangan di Blitar mayoritas tambang pasir, bebatuan dinilai sangat merusak lingkungan bisa menyebabkan bumi sang proklamator Bung Karno tidak lagi asri lestari dan hijau.
Lebih ironis, ada di dekat lokasi wisata, situs purbakala dan tanggul sungai brantas. Terlebih lagi guna menyiasati untuk mempunyai izin resmi pemerintah, diduga mengunakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) fungsinya untuk mendukung infrastuktur strategis nasional, namun fakta dilapangan melakukan kegiatan penambangan pasir bukan batu dan di Blitar sendiri tidak ada kegiatan tersebut.
Lebih daripada itu, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diperbolehkan melakukan kegiatan maksimal 50 hektar, dan lebih untungnya pengusaha tidak perlu adanya Jaminan Reklamasi (Jamrek), sehingga setelah izin tambang usai kerusakan lingkungan pelaku usaha tersebut bisa langsung lepas dari tanggung jawab.
Dengan demikian, Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) akan membuka sekretariat di Blitar, untuk petisi dukungan dan aduan dengan nomer WhatsApp +62 812-5251-4696, yang mana petani atau warga terdampak adanya tambang bisa berkolaborasi dalam mencegah kerusakan alam.
Berikut Daftar Dampak Lingkungan dan Kerugian Dampak Tambang di Bumi Bung Karno Blitar :.
1. Rusaknya Lingkungan
Koordinator Lush Green Indonesia (LGI), Iyan mengatakan bahwa guna mencegah terjadi rusaknya ekosistem hayati dan alam di Blitar bersama komunitasnya akan berjuang terus.
"Sangat prihatin dengan kegiatan tambang di Kabupaten atau Kota Blitar, ada puluhan yang diduga ilegal menjamur tanpa tersentuh hukum bahkan yang berijin tidak mengindahkan tata kelola tambang. Karena ini bis berdampak pada kerusakan lingkungan seperti longsor, bencana alam ulah manusia dan hilangnya ekosistem hayati," katanya.
2. Keuntungan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
Kebanyakan di Blitar tambang pasir yang legal, terangkan Iyan, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kebanyakan hanya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sehingga dinilai tidak mengharuskan adanya Jaminan Reklamasi (Jamrek) salah satu contoh CV Wahyu Lestari Berkah, Lakasi di Desa Selokajang atau perusahaan tambang di Bukit Bunda diduga masih proses namun sudah melakukan kegiatan bahkan menjual hasil tambang.
"Sangat menguntungkan pengusaha tambang kalau izin SIPB tanpa Jamrek, salah satu contoh CV Wahyu Lestari Berkah kami menduga legal pakai SIPB , lah yang ditambang itu bukan batu pasir, terlebih lagi Blitar tidak ada proyek strategis nasional, pasir itu dijual umum bahkan yang membeli dari luar Blitar, ada lagi izin perusahaan di daerah Bukit Bunda perusahannya ASJ izin diduga masih proses tapi sudah beraktifitas itu daerah wisata," terangnya.
3. Bukan Hanya Disatu Lokasi
Untuk itu, dirinya bersama komunitasnya mengingatkan tindakan tegas terhadap pelaku usaha pertambangan di Blitar tidak hanya di Desa Selokajang, Kecamatan Srrengat, melainkan di Kaliputih, Soso, Gunung Gedang daerah lainnya termasuk yang ilegal juga ada puluhan.
"Perlu upaya pencegahan dari masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga pemerintah daerah agar bumi sang proklamator Bung Karno, tetap lestari dan hijau untuk itu perlu gerakan serentak masyarakat Blitar mencegah akan terjadinya dampak sosial dan lingkungan pada masyarakat khususnya Blitar ," papar Iyan.
4 Pendapatan Asli Daerah Berkurang
Terang Iyan, diperkirakan 5 tambang di Blitar itu Legal atau resmi berizin, tapi apakah semua itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan punya Analisa Dampak Lingkungan apa menjamin tidak tidak merusak lingkungan dan apa ada pajak daerah atau retribusi yang sudah dibayar pada Pemerintah Daerah atau Kota.
"Kebanyakan mereka yang legal itu SIPB selain itu retribusi daerah mungkin tidak ada, apa lagi yang ilegal, pastinya adanya tambang justru PAD bisa dibilang kecolongan, belum lagi jalan rusak kotor, siapa yang membenahi apa pengusaha tambang, justru Pemkot dan Pemkab yang membenahi, karena enak di pengusaha tambang," jawabnya .
5. Penarikan Retribusi Pajak MBLB Awas Beresiko?
Diterangakan Iyan, Jika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar tetap melalukan penarikan retribusi pajak daerah MBLB di pos pantau, tanpa melihat asal muasal material MBLB didapat dari tambang ilegal itu sama halnya Pemkab Blitar dinilai melanggar peraturan kementrian Keuangan Republik indonesia.
“Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Wajib Pajak, nah kalau belum WP. Jangan sampai menerobos aturan yang berakibat fatal. Ini sudah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU 28 tahun 2009 mengenai Pajak MBLB, bahwa Pajak Daerah dapat dipungut apabila Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif, untuk besaran penarikan retribusi pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen. Jadi jangan sampai terjadi masalah hukum dikemudian hari, karena banyak cela masuk ranah hukum jika tidak dikaji benar benar," lanjutnya.
6. Lahan Pertanian dan Perkebunan Hilang
Dijelaskan ,Iyan sebagian pegiat lingkungan harus mengamati akan adanya tambang di Blitar karena berdampak pada swasembada pangan
"Lihat saja RTRW pertanian memang memperbolehkan untuk di tambang, tapi harus diawasi, apa Dinas ESDM Propinsi tiap hari mengawasi, tidak mungkin. Makanya pemerintah daerah dan kota Blitar termasuk masyarakat ikut serta mengawasi agar alam di Blitar tidak rusak oleh oknum pengusaha tambang, point terpenting negara sedang swasembada pangan," jelasnya.
7. Dampak Sosial dan Penanganan Pekerjaan Tambang Yang Hilang Mata Pencarian
Ditegaskan Iyan mengatasi pekerja tambang yang hilang mata pencarian yang melakukan aksi demonstrasi, akibat tambang di Blitar ditertibkan oleh Kepolisian, itu bisa diatasi,
"Menyangkut perut, iya, bisa diatasi kalau rakyat mau melakukan kegiatan penambangan bisa dengan alat manual atau sederhana bukan alat berat dan mesin sedot. Kalau mengunakan alat berat dan mesin sedot kembali siapa yang untung bukan pekerja pastinya yang untung pengusaha, " tegasnya.
8. LGI Akan Buat Petisi Penolakan Tambang Hanya Pakai SIPB dan IUP dan Ilegal Yang Tidak Sesuai Tata Kelola Tambang
Oleh sebab itu, diterangkan Iyan dalam waktu dekat komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) akan melakukan aksi dengan membuat petisi dukungan pada pegiat lingkungan seluruh Indonesia dan masyarakat Blitar agar alam Blitar tetap terjaga dan kembali hijau.
"Kami mungkin akan berencana membuat petisi dukungan tolak tambang di Bumi Bung Karno Blitar, selanjutnya akan kami bawah ke Gakkum KLH di Sidoarjo dan Gakkum Kementerian ESDM agar tambang pasir di Blitar tidak seperti ini seakan tidak tertata, dan yang terpenting akan menindak tambang ilegal dan yang diduga izin hanya untuk kamuflase, maka kami akan melakukan tindakan gugatan ke PTUN," tandasnya.(limbad)