Polres Lumajang Berhasil Amankan Residivis DPO Kasus Begal Sadis

LUMAJANG,Mediarepublikjatim.com-Kepolisian Resort (Polres) Lumajang berhasil mengamankan seorang pelaku pembegalan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berinisial PS (35), yang diketahui merupakan residivis dari tiga kasus kejahatan berbeda, ditangkap di rumahnya di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jumat (25/6/2025) pukul 20.00 WIB.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa PS merupakan pelaku kriminal yang telah berulang kali melakukan kejahatan di wilayah Lumajang, termasuk aksi begal yang mengancam keselamatan warga.

“Jadi tersangka ini residivis dalam tiga kasus berbeda, yaitu pencurian, percobaan pencurian, dan pengeroyokan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah enam kali terlibat dalam kasus curanmor dengan kekerasan (begal, Red),” terangnya, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, aksi pembegalan terakhir yang dilakukan tersangka PS terjadi pada tahun 2020 di wilayah Desa Klampokarum, Kecamatan Tekung. Dalam aksinya, PS beraksi bersama rekannya yang berinisial AZ, yang telah lebih dahulu menjalani hukuman.

Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor dari arah Kota Lumajang menuju Kecamatan Kunir dibuntuti oleh PS dan AZ. Begitu tiba di Jalan Raya Klampokarum, kedua pelaku langsung memepet kendaraan korban dan mengancam dengan senjata tajam berupa clurit. Setelah mencabut kunci motor korban, keduanya melarikan diri membawa kendaraan curian ke arah utara.

“Aksi pelaku ini tergolong sadis karena mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis clurit. Tentu ini membahayakan nyawa korban dan menimbulkan ketakutan di masyarakat,” tambah Alex.

Kini, PS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kolaborasi masyarakat dengan pihak kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di daerah.(limbad)