PONOROGO,Mediarepublikjatim.com-Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang korbannya merupakan anak di bawah umur. Sebelumnya, kasus ini tertutup rapat hingga 3 tahun, hingga akhirnya terkuat saat korban, sebut saja namanya Bunga curhat dengan keluarganya.
Tak terima, pihak keluarga korban pun akhirnya lapor polisi . Pelaku yang bernama Soiran diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan bahwa kasus persetubuhan dilakukan selama 3 tahun, yakni bulan Juni 2022 sampai bulan Februari 2025. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku sudah melakukan persetubuhan berkali-kali, hingga kini korban menginjak usia 15 tahun.
“Pelaku dan korban adalah tetangga. Pelaku melakukan sudah 3 tahun, dari bulan Juni 2022 hingga Februari 2025. Kasus ini terungkap saat korban curhat ke keluarga. Keluarga tidak terima dan melaporkannya ke Polres Ponorogo,” kata AKBP Andin, Senin (28/7/2025).
Modus yang dilakukan yakni saat korban bermain di rumah pelaku, pelaku pun mengajak korban untuk melihat video dewasa. Hingga dengan bujuk rayu pelaku, korban disuruh mempraktekkan adegan dalam video tersebut. Selain itu pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun.
“Pelaku juga mengiming-iming korban dengan sejumlah uang, dan paling besar memberi uang senilai Rp100 ribu. Sehingga korban menuruti kemauan pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas AKBP Andin.(limbad)



