Diduga Palsukan Surat Penahanannya Ditangguhkan Karena Alasan Ini

SURABAYA,Mediarepublikjatim.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menangguhkan penahanan terdakwa Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati karena faktor usia lanjut dan kondisi kesehatan yang kerap menurun."Perempuan 68 tahun ini sebelumnya ditahan dan diadili atas dugaan pemalsuan surat keterangan domisili dari Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Perkara yang menyeret Soeskah dilaporkan oleh Linggo Hadiprayitno, suami dari Lisa Rahmat, seorang pengacara yang saat ini tengah menjadi sorotan karena mendampingi Ronald Tannur dalam kasus suap tiga hakim PN Surabaya."Sengketa surat yang menyeret Soeskah ini merupakan buntut panjang dari konflik properti antara dirinya dengan Linggo atas bangunan yang kini digunakan sebagai kantor Lisa Rahmat.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (2/7/2025), Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto menyatakan penangguhan penahanan diberikan karena adanya jaminan dari anak terdakwa, Ardiansyah, serta dari tim penasihat hukum yang terdiri dari Boyamin Saiman, Aris Eko Prasetyo, Mochamad Taufik Wicaksono, dan Khrisna Suryana dari Kantor Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Law Firm.“Majelis mengabulkan penangguhan karena terdakwa dipandang kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Hakim Purnomo.

Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Soeskah menyambut baik keputusan hakim. Ia menilai perkara ini dipaksakan hingga masuk ke pengadilan, padahal persoalan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2009.“Artinya sudah kadaluwarsa, karena batasnya harusnya tahun 2021 atau 2022. Kalau sekarang di bawa ke persidangan mestinya batal penuntutan,” ujarnya.

Boyamin menyebut bahwa meski pelaporan ulang dilakukan tahun 2017, substansi surat sudah diketahui jauh sebelumnya. Ia juga menyinggung adanya surat klarifikasi dari Kelurahan Ngagelrejo yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan halaman ke-13 dari belakang. Surat itu menyatakan bahwa Soeskah sudah tidak tinggal di wilayah tersebut sejak 2009.“Jadi aneh kalau masih dipermasalahkan surat keterangan soal domisili yang diterbitkan pada 2009. Karena faktanya, sejak 1996, klien kami sudah pindah ke Manyar Rejo,” tegas Boyamin.

Hal senada disampaikan Aris Eko Prasetyo yang mengapresiasi penangguhan penahanan tersebut.“Kami mengapresiasi dikabulkannya penangguhan penahanan. Ini menunjukan bahwa pengadilan masih mempunyai ruang yang obyektif bagi pencari keadilan. Ibu Soeskah memang sudah tidak tinggal di Ngaggel Rejo sejak 2009, bahkan sejak 1996,” lanjut Aris.

Kasus ini bermula dari sengketa rumah di Kendalsari Selatan II, Rungkut, Surabaya antara Soeskah dan Linggo. Di tingkat banding, Linggo memenangkan perkara berdasarkan putusan No. 729/PDT/1996/PT.Sby, tertanggal 16 Mei 1997.

Namun dalam kasasi, Soeskah melalui kuasa hukumnya kala itu, Sudiman Sidabukke, menyertakan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo yang menyatakan dirinya sudah pindah sejak 1 Oktober 1996 dan belum menerima salinan putusan banding.

Surat tersebut diduga digunakan untuk memperpanjang waktu pengajuan kasasi yang akhirnya dimenangkan Soeskah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 2791 K/Pdt/2000 pada 4 Juli 2003. Namun hasil penyelidikan terbaru menyebutkan Kelurahan Ngagelrejo tidak pernah mengeluarkan surat dimaksud, sehingga muncul dugaan pemalsuan dokumen.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Basuki Wiryawan, mendakwa Soeskah dengan Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP tentang pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian hukum bagi pihak lain. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tokoh-tokoh hukum yang tengah disorot publik. (Pgh/limbad)