Polisi Berhasil Menahan Empat Pelaku Pengeroyokan terhadap Seorang Pengacara di Kebraon

Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Kepolisian Polrestabes Surabaya gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Senin, 20 Januari 2025

Dalam konferensi pers kali ini Polrestabes Surabaya berhasil menahan empat  tersangka pengeroyokan dan penganiayaan kepada Tjetjep Muhammad Yasien atau biasa disapa Gus Yasien seorang pengacara di sebuah depot nasi goreng Zhang di Griya Kebraon Blok FA, Karangpilang milik Abdoel Proko Santoso(APS),Pria 54 tahun. Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan sendiri terjadi pada Senin ( 13/01/2025) sekitar pukul 19.00 WIB 

Keempat pelaku yang berhasil diamankan yaitu: NBM,pria 32 tahun bertindak sebagai koordinator lapangan, lalu AAJO, pria 24 tahun, selanjutnya RDK, pria 19 tahun,dan AA,pria 30 tahun.

Diduga pelaku penganiayaan berjumlah sekitar belasan orang,dan untuk tersangka lainnya polisi masih melakukan proses pencarian."Pelaku adalah debt colector penagihan pinjaman kartu kredit dari bank BNI yang melakukan penagihan kepada korban APS( pemilik depot) yang memiliki tunggakan pinjaman kartu kredit Bank BNI," ujar Kapolrestabes Luthfi Sulistiawan saat memberikan release 

Peristiwanya sendiri bermula saat korban Gus Yasien akan membeli makan di depot nasi goreng Zhang,tak lama kemudian datang belasan orang masuk depot tersebut sambil marah marah , ternyata kedatangan mereka untuk menagih hutang kartu kredit kepada pemilik depot yaitu APS. Diduga karena gagal menagih kartu kredit itu para debt colector tersebut marah marah, mengancam, memaksa korban untuk membayar dan merusak beberapa perabotan yang ada di depot.

Mengetahui kejadian tersebut, korban Gus Yasien yang merupakan pelanggan di depot tersebut berupaya melerai dan menengahi,namun akibat dibakar emosi para debt colector itu marah marah dan mengeroyok korban hingga terluka 

Kapolrestabes Surabaya Luthfi Sulistiawan didampingi Kasatreskrim Aris Purwanto mengatakan, bahwa dari hasil visum terhadap korban terdapat luka memar dan bengkak pada kepala belakang sebelah kiri dan luka memar pada pipi kanan dan kiri ,dan kelainan tersebut terjadi akibat kekerasan.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, setelah menerima laporan, Satreskrim beserta jajarannya langsung melakukan langkah langkah penyelidikan dan melakukan identifikasi dari video atau rekaman yang ada. Dan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, masih ada pelaku lainnya,dan terhadap pelaku lainnya diharapkan menyerahkan diri.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita antara lain: flashdisk yang berisikan rekaman video pengeroyokan,jaket coklat,satu kemeja putih,satu kaos hijau, 3 buah kursi plastik coklat dengan kondisi rusak,dan 1 buah tempat sendok rusak.

Selanjutnya para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan orang/barang dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 7 tahun.Reporter (ars)