MOJOKERTO,Mediarepublikjatim.com-Polres Mojokerto melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., M.H. akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan Nomor : B/1159/XII/RES.5.5./2024/Satreskrim tanggal 16 Desember 2024, terkait perkara dugaan tindak pidana pertambangan illegal yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.Seperti ramai diberitakan sebelumnya bahwa Barracuda Indonesia telah melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan illegal tanpa ijin yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto ke Polda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024, dengan ancaman jerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun sebagai pihak terlapor adalah NAR (kades aktif) yang juga merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto saat ini.Hal ini dibenarkan oleh Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Barracuda Indonesia saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya pada Sabtu (21/12).
“Satreskrim Polres Mojokerto memang benar telah menghentikan penyelidikan terkait perkara tambang di Desa Temon dengan alasan tidak cukup bukti terhitung sejak 25 November 2024. Kami menghormati keputusan tersebut karena itu merupakan kewenangan Satreskrim Polres Mojokerto. Akan tetapi akuntabilitas penghentian penyelidikan tersebut harus dapat dibuktikan. Jangan sampai ada rekayasa dan drama dalam penanganan perkara ini karena ini menyangkut marwah institusi polri. Segera kami akan membawa permasalahan ini ke meja Kapolda Jatim, Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI, karena kami yakin ada oknum polisi yang patut diduga bermain dalam permasalahan ini. Ini nanti seperti kasus Sambo dimana banyak oknum polisi bermain dalam kasus tersebut. Akan kami bongkar drama ini secara terang benderang,” tegas Hadi dengan nada keyakinan
Hadi menyampaikan, bahwa dirinya yakin bahwa 1000 % perkara yang dilaporkannya merupakan peristiwa pidana. Menurutnya, bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan sudah lebih dari cukup, akan tetapi Satreskrim Polres Mojokerto menyimpulkan bahwa perkara ini tidak cukup bukti.“Dilaporan sudah kami sertakan bukti gambar dan bukti video. Bahwa terdapat kegiatan pertambangan berupa material tanah urug dan pasir di Dusun Kepiting Desa Temon dengan menggunakan alat berat merk Komatsu pc88uu warna Biru pada tanggal 12, 13, 14, 15 dan 16 Agustus 2024. Dalam bukti tersebut juga menjelaskan aktivitas beberapa dump truck tiap harinya pada tanggal tersebut mengangkut material tanah dan pasir keluar dari lokasi pertambangan tersebut.
Secara akal sehat, masuk akal kah bahwa laporan kami tidak cukup bukti. Tidak kalah penting dalam laporan kami sertakan juga bukti bahwa kegiatan pertambangan tersebut belum memiliki izin WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. "Sementara saksi-saksi yang kami ajukan, tidak pernah sama sekali dimintai keterangan atau diperiksa. Tiba-tiba perkara ini dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti, ”rinci Hadi menerangkan.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K, M.Si., M.H.dan Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si., saat diklarifikasi permasalahan ini terkesan saling lempar. Melalui pesan WA, Kapolres Mojokerto menyuruh para awak media komunikasi dengan penyidik dan Kasatreskrim Polres Mojokerto. Sementara saat dihubungi melalui pesan WA, AKP Nova Indra Pratama bersedia dan berjanji kepada awak media akan memberikan klarifikasi pada Senin (23/12) pukul 10.00 WIB. Lama menunggu kurang lebih 1 jam lebih, para awak media sekitar pukul 11.00 WIB yang berharap ditemui AKP Nova Indra Pratama malah ditemui oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar. Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar mengatakan, ia ditugaskan Kasat Reskrim Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkara tambang yang diduga ilegal di Dusun Kepiting Desa Temon.
"Jadi Kasat Reskrim Polres Mojokerto kebetulan ada kegiatan lain sehingga pada kesempatan ini belum bisa menemui secara langsung. Yang mengetahui pokok perkara mengapa keluar SP3 tentu Kanit Tipiter. Saya hanya mengikuti gelar perkaranya saja. Yang jelas itu karena kurang adanya bukti," ungkap Iptu Bambang Sunandar di ruangan Humas Polres Mojokerto, Senin (23/12/2024).
Ditambahkannya, SP3 bukan berarti akhir dari segalanya. Jadi nanti jika ada novum baru maka penyelidikan bisa dimulai lagi dan tidak menutup kemungkinan bisa naik penyidikan."Terkait mengapa 4 saksi dari pelapor tidak dimintai keterangan maupun saksi ahlinya dari instansi siapa itu yang mengetahui Kanit Tipiter Polres Mojokerto. Silahkan pelapor , yakni Barracuda bisa menanyakan langsung ke penyidik," terang Iptu Bambang Sunandar.
Tidak cukup puas akan jawaban Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar, para awak media mencoba klarifikasi kepada Kapolres Mojokerto terkait permasalahan ini melalui pesan WA,terkesan Kapolres Mojokerto diam membisu dan terkesan tidak tahu. “Terima kasih sudah datang. Sukses selalu ya. Salam buat keluarga. Saya izin pengajian dulu ya bersama para kyai Mojokerto. Terima kasih.” bunyi pesan WA Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K, M.Si., M.H.Reporter (ars)