Surabaya,Mediarepublikjatim.com-Pada 1 November 2024 kepolisan republik Indonesia khususnya Polda Jatim telah memberlakukan aturan baru terkait pembuatan surat ijin mengemudi kendaraan bermotor (SIM -KB) yang pesertanya harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional maupun BPJS kesehatan.
Dasar hukum dari kebijakan ini adalah peraturan kepolisan negara republik Indonesia No 2 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan kepolisan negara RI No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, regulasi ini adalah tindak lanjut dari instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial kesehatan nasional. Yang tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Sigit Eka Sahudi, Kanit Regident Satpas SIM Colombo mengatakan, jika BPJS kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM di sejumlah daerah,salah satunya di Colombo, baik itu permohonan SIM baru ataupun permohonan perpanjangan , Kamis (31/10/2024)"Pemohon harus punya BPJS kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan, aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM," jelasnya.
Sedangkan untuk pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan dapat langsung mendaftar melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165 atau aplikasi mobile JKN, nantinya di area Satpas SIM Colombo ada juga petugas BPJS khusus untuk melayani pemohon SIM yang belum punya BPJS sebagai persyaratan surat pengurusan SIM,Reporter (ars)