Seorang Pengangguran Asal Gresik Lakukan Transaksi Sabu di Balai Dusun

GRESIK,Mediarepublikjatim.com-Seorang pengangguran, Kevin Faresa (27), warga Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Gresik, hanya bisa pasrah saat diamankan polisi. Pemuda pengangguran itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam sobekan sabu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan transaksi barang haram di Balai Dusun Jenggolok, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme. Sebelum bertransaksi dia diamankan polisi.

“Selain mengamankan tersangka kami menyita satu klip sabu yang dibungkus plastik dengan berat timbang netto ± 0,038 gram. Kemudian sewaktu digeledah lagi ada 12 plastik klip sabu dengan berat timbang bervariasi,” ujar Kasatreskoba Polres AKP Joko, Senin (3/6/2024).

Perwira pertama Polri ini menambahkan, saat dilakukan penyelidikan tersangka mengaku masih menyimpan di tempat tinggalnya. Sewaktu digeledah lagi ada sabu yang diletakan di atas rak meja dalam kamarnya.

Dari hasil transaksi sebelum tertangkap, tersangka mengaku mendapatkan uang Rp650 ribu. Bahkan, untuk melakukan hal itu, tersangka memanfaatkan ponselnya sewaktu bertransaksi,” imbuhnya.

Kini Kevin mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kevin mengaku hanya seorang diri melakukan transaksi barang haram ini. Dirinya mengedarkan sabu dengan dibungkus satu klip plastik. “Saya seorang diri dan baru pertama kali. Tapi malah keburu diamankan polisi,” ungkapnya,(im)