Awalnya dirinya melakukan liputan adanya perjudian sabung ayam yang diberikan data oleh narasumber,lokasi kalangan sabung ayam dan dadu berada di Dusun Jetis Desa Kedungpring.
Kronologi, saat itu (SE) datang langsung menuju titik lokasi perjudian sabung ayam itu jelas terlihat, di sana juga banyak mobil dan sepeda motor terparkir rapi. Saat itu dia didatangi oleh petugas parkir dan di tanya dari mana. (SE) menjawab bahwa dia dari media.
Dan saat itu juga petugas parkir tersebut memberikan amplop padanya, tapi korban tidak mau."Berlanjut dia pergi menuju rumah Kades Kedungpring, dan bermaksud konfirmasi ke Kades Kedungpring. Entah mungkin Kades kehabisan kata untuk menjawab, kemudian Kades Kedungpring (JV) ini menghubungi pihak kalangan judi ayam.,Ujar Korban
Setelah itu datang sekelompok 12 orang yang tiba tiba melakukan aksi kekerasan kepada (SE), yang di duga di lakukan oleh pentolan dan pemimpin juga bos dari pembackup kalangan judi sabung ayam Kedungpring, yang menurut informasi pentolan ini adalah salah satu oknum TNI aktif .
Merasa di ancam keselamatannya dan mengalami tindak kekerasan yang di lakukan oleh beberapa oknum yang mengeroyoknya tersebut, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya, ke Polres Lamongan. (17/12) didampingi rekan seprofesi media lainnya, Paparnya
" (DE),laporan kami sudah terima pihak SPKT Polres Lamongan dengan nomor STTLP/376/XII/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Tertanggal 17 Desember 2023 hari Minggu pukul 16.00 wib.
DE mengatakan, kita akan kawal kasus ini sampai selesai,dan masih menunggu hasil dari lidik pihak Polres Lamongan selaku Penegak Hukum.Disampaikannya kepada Redaksi.
Kejadian Pengeroyokan Profesi Wartawan disaat meliput, dapat Sorotan Aktivis Jawa Timur Indra Susanto. Hal ini sangat di sayangkan sekali, Tindakan Oknum TNI bersama preman kalangan sabung ayam/perjudian telah mencederai Peran seorang TNI.
Seharusnya tidak sepatutnya memberikan contoh buruk kepada masyarakat atau Profesi Jurnalis"Seorang Jurnalist dalam mencari brita sudah di lindungi UUD. Pers Adalah Profesi yang benar-benar mulia,dan di akui pemerintah sebagai Pilar Ke 4 Negara.
Pengertian pers
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sanksi Indra menjelaskan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana. Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.pungkasnya,(im/lm)