Nur Faesel Jaya Bersama LSM Gempur Laporkan Dugaan Korupsi Pemdes Nonggunong Ke Kejati Jatim

SUMENEP,Mediarepublikjatim.com-Warga Desa Nonggunong Nur Faesel Jaya resmi bersama LSM Gempur melaporkan ke Kejakasaan Tinggi Jawa Timur perihal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada anggaran tahun 2022 dalam anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (03/10/2023).

Dengan data-data yang kami miliki tentang dugaan buruknya tata kelola dana desa yang dilakukan oleh Pemdes Nonggung. Bahkan kepala desa dan perangkat desa yang seharusnya mengelola ADD dan DD untuk kepentingan masyarakat justru menjadi bagian dari praktek penyimpangan tersebut.

Selanjutnya menurut Nur Faesel Jaya "bahwa kasus ini sebenarnya sudah bertahun-tahun terjadi cuma masyarakat merasa ketakutan untuk melaporkan dan menjadi saksi karena ada dugaan terjadi intimidasi terhadap masyarakat saat itu, untuk itu kami saat ini siap berpasrah diri untuk melaporkan dugaan korupsi yang terstruktur dan sistematis secara berjamaah yang terjadi di Pemdes Nonggunong," ungkapnya.

"Untuk itu kami sangat meminta dan memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur supaya kasus ini secepatnya di ungkap dan tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan menjadi pintu masuk mengungkap  korupsi ke desa lainnya," pungkas Nur Faesel Jaya. (Tim)