Satpol PP Grebek Warkop Remang-remang

GRESIK,Mediarepublikjatim.com-Warung kopi atau warkop remang-remang cukup meresahkan masyarakat perkotaan. Salah satunya warung karaoke berkedok warkop di Jalan Noto Prayitno Gresik, ditemukan aktivitas pesta miras yang digrebek oleh personel Satpol PP.

Dalam penggerebekan itu, ada 6 botol bir bintang dan guinness. Meski pelayan sempat menyembunyikan botol-botol itu, petugas berhasil menemukan.

“Ada aktivitas pesta miras saat petugas kami melakukan operasi rutin. Sehingga, langsung kami amankan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto, Jumat (30/06/2023).

Suprapto menyebut, aktivitas itu melanggar Perda nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten gresik.

Memang jika dilihat dari luar, botol-botol miras itu tidak terlihat. Maklum lokasi warung berada dipinggir jalan raya yang lumayan ramai.

Terkait dengan ini Suprapto menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap pemilik warung. Nantinya, pemilik beserta pelayan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Tidak dipungkiri apabila aktivitas meresahkan itu masih sering dijumpai di Gresik. Untuk itu pihaknya melibatkan RT/RW untuk melakukan pengawasan zona rawan pelanggaran,” pungkas Suprapto,(MJ)