Banyuwangi,Mediarepublikjatim.com-Ramainya pemberitaan media terkait dugaan setoran bulanan tambang ilegal mineral logam dan atau batuan yang biasa disebut galian C di Kabupaten Banyuwangi akhir-akhir ini menimbulkan perspektif pemikiran masyarakat bahwa penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi ini sangat lemah, dan saya menyakini hal tersebut benar adanya, Kamis (15/12/2022).
Jika melihat data perijinan tambang mineral non logam dan atau batuan yang biasa disebut galian C di Kabupaten Banyuwangi, hanya ada 17 yang memiliki IUP OP, dan 17 Lokasi tambang tersebut ada sekitar 10 titik lokasi tambang yang sudah habis masa berlaku izinnya. Dari situasi tersebut seharusnya lokasi tambang menghentikan kegiatan operasi produksinya dengan melakukan penjualan bahan material tambang keluar namun mereka tetap menjalankan aktivitas seperti sebelumnya di mana dapat diketahui izin mereka sudah banyak yang mati dan tidak dilakukan perpanjangan hingga saat ini.
Ditemukan fakta lapangan bahwa lokasi tambang yang tidak dilengkapi dengan izin lengkap berupa IUP Operasi Produksi yang paling dibicarakan oleh kalangan Aktivis, Lembaga dan Media yang sangat mencolok dan terbilang cukup besar dan terkenal sakti di Kabupaten Banyuwangi adalah lokasi titik tambang yang berada di Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi. Di lokasi tambang tersebut memiliki luas lebih dari 12 hektar dan sudah digali dengan kedalaman lebih dari 70 meter yang sudah beroperasi lebih dari 10 tahun dan diketahui memiliki izin IUP Eksplorasi atas nama Joko Jatmiko, dan lokasi titik tambang galian C tersebut hanya berjarak kurang lebih 15 km dari Mako Polresta Banyuwangi, namun Polresta Banyuwangi yang saat ini dipimpin oleh Kombes Pol Deddy Foury Millewa, SH., SIK. selaku Kapolrestanya, patut dipertanyakan kinerjanya dalam menegakan supremasi hukum di kabupaten Banyuwangi.
Sebab secara logika hukum patut diyakini bahwa selama ini, tambang-tambang ilegal di Banyuwangi, melakukan setoran upeti setiap bulannya kepada Aparat penegak hukum, dan hal itu terbukti dengan dibiarkannya tambang ilegal di Banyuwangi tumbuh subur tanpa ditindak oleh Polresta Banyuwangi.
Selain lokasi tambang yang ada di klatak, kecamatan Kalipuro juga ada beberapa lokasi tambang yang sudah mati izinnya namun tetap dibiarkan beroperasi seperti sebelumnya oleh penegak hukum, sedangkan dampak yang ditimbulkan dengan tumbuh suburnya tambang ilegal di Banyuwangi adalah, merusak ruang bentang alam dimana di Kabupaten Banyuwangi sendiri menjadi daerah ketahanan pangan nasional, jangankan ditambang, sawah dibangun untuk rumah saja tidak boleh, selain itu merugikan keuangan negara disektor pajak, merusak infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah daerah akibat muatan berlebih, dan juga sangat membahayakan masyarakat sekitar lokasi galian tambang jika dengan kedalaman lebih dari 70 meter ini, bisa longsor atau orang dan hewan ternak yang bisa jatuh kebawah.
Beberapa fakta hukum tersebut sangat tampak jelas terjadi di lapangan, maka dari itu patut dipertanyakan kepemimpinan Polresta Banyuwangi saat ini yakni Kombes Pol Deddy Foury Millewa dalam menegakan supremasi hukum di Kabupaten Banyuwangi, apakah sengaja tutup mata demi setoran upeti tiap bulan atau memang buta dan tuli terkait permasalahan penegakan hukum tambang ilegal dibawah Polresta Banyuwangi atau memang sudah tidak berlaku lagi perintah bapak Kapolresta kepada jajaran dibawahnya.
Oleh : Choirul Hidayanto
(Ketua LPBI INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi)