Tukang Las Edarkan Sabu,Diringkus Polisi di Bangil Pasuruan

PASURUAN,Mediarepublikjatim.com-Polres Pasuruan berhasil amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Pelaku bernama Yusuf (49) diamankan dipinggir jalan. Pengamanan ini dilakukan Polres Pasuruan pada Jumat (26/8/2022) pukul 20.00 WIB. Pelaku diamankan saat hendak mengedarkan sabu.

“Anggita Satres Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Pelaku bernama Yusuf diamankan di Pinggir gang pondok Salafiah Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi.

Slamet juga menjelaskan bahwa anggotanya telah mendapati laporan dari warga sekitar. Setiap malam diduga terdapat transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah yang dimaksud.

Saat mendatangi lokasi, anggota polisi berhasil mengamankan Yusuf yang merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Slamet juga mengatakan bahwa Yusuf setiap harinya bekerja sebagai tukang las. “Profesinya sehari-hari menjadi tukang las. Dirinya mengaku bahwa penghasilan sebagai tukang las tidak mencukupi dalam kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku, polisi beehasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu dengan berat total 33,56 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 550.000 dan satu unit handphone merk Samsung.

Dari sabu dengan berat 33,56 gram pelaku sudah mengemas didalam kantong plastik. Terdapat 12 kantong plastik dengan berat rata-rata 27,14 gram. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sydn)