JOMBANG,Mediarepublikjatim.com-Supardi (42), asal Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi usai menjambret kalung emas milik pedagang klanting. Supardi adalah residivis yang keluar penjara pada Februari lalu dengan kasus serupa.
Kapolsek Peterongan AKP Sujadi mengatakan, pada Minggu (18/9/2022) sekira jam 06.00 WIB, Kasiyem (60) sedang berjualan klanting di depan rumahnya, Dusun Temulawak, Desa Kebuntemu, Peterongan. Sejurus kemudian ada pembeli yang datang mengendarai sepeda motor Honda Supra S 4892 TG. Dia adalah Supardi, warga Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung.
Supardi berpura-pura membeli klanting satu bungkus dengan posisi masih di atas sepeda motornya. Nah, saat korban membungkus jajanan tradisional itu, tiba tiba pelaku menarik kalung emas yang dipakai Kasiyem hingga terputus. Korban pun dengan berteriak minta tolong sambil memegangi motor terlapor.
Lalu terlapor kabur sambil menendang dan mendorong korban hingga terjatuh. Namun sepeda motor terlapor tertinggal. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Peterongan,” kata Sujadi.
Kemudian pada Senin tanggal 19 September 2022 pukul 03.30 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan tersangka.
“Selain itu kami juga menyita barang bukti berupa kalung emas hasil kejahatan dalam keadaan putus. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Peterongan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersanga dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Sujadi, Senin (19/9/2022),(wy)