Banyuwangi,Mediarepublikjatim.com-Kegiatan Rutin Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi Dalam Gelar Operasi Perlengkapan Berkendara, mulai dari kelengkapan surat-surat, ijin surat mengemudi, penggunakaan pelindung kepala(helm) yang di pimpin Iptu Budi Mujiono SH, selaku Kanit Turjagwali dan 20 Jajaran Personil Anggota yang ikut dalam gelar operasi rutin."Gelar operasi dilaksanakan Didalam area terminal brawijaya yang berlokasi, jalan brawijaya, timut kantor samsat banyuwangi, mulai pukul 08.00Wib s/d selesai."Jum'at 02/09/2022.
Iptu Budi Mujiono SH, mengatakan gelar operasi rutin perlengkapan berkendara, agar setiap pengendara mematuhi dan tertib dalam berkendara. target operasi patuh perlengkapan mulai dari roda 2 dan roda 4,"ucapnya."Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 sudah efektif diberlakukan. Akan tetapi masih banyak para pengendara yang tidak memahami serta tidak mengindahkan peraturan lalu lintas yang harus ditaati dan dicermati oleh setiap pengendara.
Iptu Budi Mujiono SH menambahkan, yang sudah bisa mengemudi (roda 2, 4 atau lebih), ada baiknya memiliki surat-surat resmi dan kelengkapan berkendara sesuai peraturan. Karena bila tidak sesuai aturan yang berlaku, ada sanksi pidana serta denda bagi para pelanggarnya. Dokumen yang pertama harus dimiliki pengendara adalah Surat Izin Mengemudi (SIM),"tambahnya,
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). Ditambahkan dalam Pasal 288 Ayat (2), bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,"ujar Iptu Budi.
Lalu jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat 1). Pun setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/plat nomor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),"pungkas Iptu Budi.(dla/lm)