Mojokerto,Mediarepublikjatim.com-Dua warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Trawas Polres Mojokerto. Keduanya kedapatan menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang ditemukan petugas di rumah keduanya.
Kanit Reskrim Polsek Trawas, Ipda Sutono mengatakan, kedua pelaku yakni Mochammad Huda (31) dan Sodikin (28) yang merupakan warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. “Keduanya diamankan di tempat dan waktu berbeda,” ungkapnya, Sabtu (3/9/2022).
Penangkapan kedua pelaku dari informasi masyarakat. Masih kata Kanit, Mochammad Huda (31) diamankan pada, Senin (22/8/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Jeruk Wangi, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sebuah rumah di Dusun Jeruk Wangi, Desa Jiyu sering dipergunakan transaksi jual beli narkotika dan obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah ditemukan sejumlah barang bukti,” katanya.
Diantaranya, satu plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram, satu perangkat alat hisap sabu, satu buah timbangan elektrik merk Camri, satu buah Handphone (HP) merk Readmi warna putih, tiga set plastik klip sebagai pembungkus narkotika jenis sabu dan delapan buah korek gas.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku sebagai kurir sabu di Dusun Jeruk Wangi, Desa Jiyu. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu penghuni LP. Dalam seminggu, pelaku mendapatkan sabu antara 20-30 gram dan uang hasil penjualan ditransfer ke pemasok di LP tersebut,” jelasnya.
Sementara pelaku Sodikin (28) diamankan pada, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sabu seberat 2,12 gram yang dimasukan kedalam empat plastik klip.
“Satu buah kotak logam tempat penyimpanan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan elektrik warna silver, satu buah korek api gas, satu buah HP merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp750 ribu. Pelaku mengaku sebagai kurir peredaran narkotika jenis sabu di Desa Jiyu yang didapat dari seseorang,” ujarnya.
Dalam seminggu, lanjut Kanit, pelaku mendapat pasokan sabu antara 20-30 gram. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(her)