GRESIK,Mediarepublikjatim.com-Sebanyak 6 rumah warga dari ahli waris tanah (Almh) Ibu AYEMAH, akses jalan keluar masuk rumah ditutup oleh pengaku pemilik lahan dengan pagar seng dan potongan bambu sejak dari beberapa bulan lalu, namun dengan kejadian tersebut akhirnya pihak dari 6 rumah warga itu melaporkan tindakan tersebut di-Mapolres Gresik.
Dengan adanya tindakan yang diduga tidak- terpuji itu, dari pihak warga yang merasakan bahwa akses jalan ditutup tanpa- ada bukti- bukti yang kuat, pada saat itu juga pihak warga setempat di- dampingi langsung oleh kuasa hukum guna untuk membenarkan adanya akses jalan yang di tutup oleh pihak lain.
Namun tanpa mengantongi surat asal usulnya tanah yang sebenernya tindakan yang terkait akses tersebut diharapkan agar supaya cepat diselesaikan secepat mungkin, agar pihak warga setempat dapat kembali melewati jalan yang di tutupi dengan pagar seng tersebut, seperti semula dan menjadi akses jalan milik warga umum, Ungkapnya warga pada- awak media tepatnya pada hari,RABU,21/O9/2O22.
Namun cara yang dilakukan oleh pihak yang mana mengaku bahwa akses jalan tersebut miliknya sehingga dengan seenaknya sendiri pihak lain tersebut langsung menutup akses jalan dengan pagar seng disertakan layar yang berupa sebuah,(BENNER),yang bertuliskan TANAH INI MILIK (Alm) Bpk. NUR SALIM *(bpk Muntarib).* dipicu adanya sengketa lahan sehingga warga tidak bisa keluar masuk,kejadian tersebut yaitu di Dusun Gading Rt 12: Rw 03:Desa Cangkir Kecamatan Dryorejo kabupaten Gresik"Ujarnya,"Warga.Dari pihak warga yang terdampak yaitu termasuk Suparman (54),
Menurut keterangan warga mengatakan bahwa memang benar adanya kejadian tersebut. Suparman dengan warga lainnya langsung- melaporkan ke- Mapolres Gresik dengan membawa bukti- bukti asal usulnya Surat- surat Keterangan ahli waris yang telah diterbitkan, oleh pihak Desa sejak tahun 2013.*ungkapnya,"
Surat keterangan ahli waris,saya,diterbitkan pada tahun,(2013),sedangkan di-tahun *(2017)* bisa ada Daftar mutasi Objek dan Wajib pajak yang beratas namakan *(Muntarib).* itupun tanpa diketahui dasarnya- asal usul surat yang diduga bisa memiliki dengan dari mananya, dan bahkan surat- tersebut yang membuat dari pihak Desa serta diketahui langsung oleh bapak- Kepala Desa." ucapnya,"Suparman selaku warga setempat.
Masih dengan Suparman,, dan pihak Warga yang selama ini berharap segera di buka seperti semula akses jalan yang letaknya disekitar Dusun Gading,, Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik."kami hanya ingin akses jalan kami dibuka dan, dikembalikan pada kami agar kami selaku warga setempat dapat melewati kembali seperti semula.
Dalam hal ini, kami hanya ingin hak- hak kami, dapat menjadi jalan umum dan dibuka kembali jika tidak dibuka pagarnya maka, kami akan tetap proses dengan jalur hukum yang berlaku dan akan kami serahkan pada penegak Hukum,"Imbuhnya,"Warga.
Dalam tindakan aksi tersebut diatas, dari pihak warga setempat yang selaku warga pribumi, akan sediakan saksi- saksinya guna untuk membantu antara satu sama lainnya,,Dan atas kejadian dalam penutupan akses jalan tersebut, kami selaku warga pribumi telah- melaporkan kasus ini ke Mapolres Gresik, sejak bulan Mei,, 2022, hingga saat ini, menginjak 5.bulan berjalan, tepatnya di bulan September 2022, saat ini,, dan sampai dengan saat inipun, sudah berjalan (5 bln) kurang lebih- tapi masih saja belum tuntas alias mengambang, terus- lalu,, pertanyaannya ada- apakah dibalik semua ini,"jelasnya Warga demikian pada Awak Media
Uraian, saksi adalah pihak Warga pribumi
1. SULAMI,,
2. SITI FATMAWATI,,
3. SUPARMAN,,
4. SUEB,,
5. SULAIKAH,,
6. SUTARSIH,,
Adapun lainnya kami akan hadirkan mantan kepala Desa berinisial ( L ), yang akan memberikan keterangan kejadian yang sebenarnya, dan tanpa mengurangi rasa ketakutan dalam segala hal yang mana jalan kami diambil alih oleh pihak lain, yang mengaku- ngaku, bahwa jalan tersebut adalah miliknya."Ungkapnya(Tim)