Ponorogo,Mediarepublikjatim.com-Bantuan biaya penguburan sapi mati yang terdampak oleh penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Ponorogo segera cair. Sedikitnya sudah ada 326 sapi mati dikuburkan dan dilaporkan terdampak PMK. Jumlah itulah yang saat ini dilakukan verifikasi untuk mendapatkan bantuan biaya pemakaman senilai Rp500 ribu.“Sebanyak 326 ekor sapi yang mati yang dilaporkan terdampak PMK, kesemuanya berasal dari Kecamatan Pudak yang merupakan kondisi terparah yang terpapar PMK,” kata Kalaksa BPBD Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto, Rabu (3/8/2022).
Untuk mendapatkan bantuan senilai Rp500 ribu itu, laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan bahwa sapi yang mati itu benar-benar terdampak PMK. Jamus menyebut pihaknya mengumpulkan sejumlah data pendukung.
Yakni hasil visum, dan keterangan dari petugas veteriner dan surat keterangan (SK) pembentukan tim penguburan. Selain itu, juga meminta keterangan dari otoritas wilayah setempat, seperti kepala desa ataupun camat. “Peternak yang terdampak juga harus punya nomor rekening bank, sebab nanti via transfer. Kita target dalam seminggu ke depan semua sudah klir,” ungkap mantan Kepala DPUPKP itu.
Jamus juga menjelaskan, bantuan pemakaman sapi yang terdampak PMK bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang berada di BPBD Ponorogo. Untuk sementara yang diproses kejadian kematian ternak sapi yang berada di Kecamatan Pudak.
Tidak menutup kemungkinan juga nanti ada laporan dari kecamatan-kecamatan lainnya. Namun, Jamus menggarisbawahi bahwa pengajuan bantuan biaya penguburan itu harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan. Bantuan biaya penguburan ini katanya diberi kuota sebanyak 1.000 ekor sapi mati karena PMK.“Sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, kecamatan-kecamatan lain bisa melaporkan dan mengajukan,” pungkasnya.(lim)